TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM – Nama Camat Wertamrian kembali mencuat dalam pusaran aktivitas PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 25/KJB-AMB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, perusahaan menjadikan Camat Wertamrian sebagai rujukan utama penentuan waktu dan tempat penyerahan Dana CSR serta Bantuan Gereja kepada tiga desa.
“Adapun waktu dan tempat penyerahannya akan diinformasikan setelah kami berkoordinasi dengan Bapak Camat Wertamrian,” bunyi surat yang ditandatangani Fitra Yutha, Camp Manager PT KJB wilayah Saumlaki itu.
Kalimat tersebut langsung memantik pertanyaan publik. Pasalnya Kamis, 1 Oktober 2026, Camat Wertamrian justru tengah berhadapan dengan gelombang penolakan dari enam desa adat di wilayahnya terhadap aktivitas perusahaan yang sama.
Dua Peran dalam Satu Hari
PT KJB menunda penyerahan Dana CSR dan Bantuan Gereja kepada Kepala Desa Sangliat Dol, Arui Bab, dan Arui Das dari jadwal semula Rabu, 30 September 2026 menjadi Jumat, 2 Oktober 2026. Alasan resminya, keterbatasan ketersediaan dana operasional Bank Mandiri KCP Saumlaki.
Namun di saat bersamaan, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan enam desa adat Kecamatan Wertamrian menggelar ritual Sweri/Wampe Adat di area Lokpon PT KJB di Desa Wermatang. Enam desa itu, Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur, menyerahkan dokumen penolakan serta mencabut seluruh dukungan yang pernah diberikan kepada perusahaan.
Surat PT KJB turut ditembuskan kepada Camat Wermaktian, Kapolsek Wermaktian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Artinya, pihak kecamatan menerima dua arus informasi sekaligus: undangan koordinasi penyaluran dana, dan realitas penolakan masyarakat adat di lapangan.
Publik Menunggu Sikap Camat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Camat Wermaktian maupun ketiga kepala desa penerima dana terkait penundaan tersebut.
Posisi camat menjadi krusial, di satu sisi sebagai fasilitator penyaluran bantuan yang ditunggu warga sejak kesepakatan 28 Agustus 2026, di sisi lain sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan aspirasi enam desa adat yang menolak keberadaan perusahaan.
Ketua Forum, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa Sweri yang dilakukan di Lokpon bukan klaim wilayah adat Desa Wermatang, melainkan larangan adat terhadap kayu yang disebut berasal dari hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian,” jelasnya.
Sementara Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB tidak menggunakan kesepakatan lama sebagai dasar mengabaikan sikap terbaru masyarakat.
Desakan Tindak Lanjut
Sekretaris Forum, Marsel Romrome, menyebut belum ada kabar dari pemerintah daerah maupun DPRD tiga hari pasca aksi 28 September 2026.
“Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.
Di tengah situasi itu, Camat Wertamrian kembali berada di titik sentral sebagai estafet kepentingan PT KJB. Publik menunggu apakah koordinasi yang disebut perusahaan akan benar-benar berpihak pada transparansi penyaluran dana, atau justru mengukuhkan kembali pola lama yang selama ini dipersoalkan masyarakat adat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kedua peristiwa ini, termasuk konfirmasi dari Bank Mandiri KCP Saumlaki, pemerintah kecamatan, serta respons PT KJB terhadap pernyataan penolakan enam desa adat Wertamrian.














Komentar