Saumlaki, Trending-Maluku.com, — Sebuah konferensi pers yang digelar di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, mengungkap dugaan kecurangan prosedural serius dalam perkara sengketa tanah yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Pdt/2022/MA. Advokat Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Yorim Resa Fordatkosu, secara tegas menuding adanya relas palsu dan novum janggal yang menjadi dasar kemenangan Jefri Yaran di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan MA 1003 ini menciptakan preseden buruk. Kami menemukan bukti bahwa relas pemberitahuan sidang diduga dipalsukan, dan novum berupa kwitansi yang diajukan di PK bertentangan secara frontal dengan kesaksian di bawah sumpah,” tegas Falirat di hadapan insan pers.
Konferensi pers tersebut didampingi oleh Richo Amukuaman Kudmasa, S.H., Andreas Sikafir (pemilik tanah sekaligus penjual tanah kepada Jefri Yaran), dan Agustina Kormpau (pemilik tanah atas nama suami Yoseph Arwalembun, pemilik tanah awal yang menjual tanah kepada Yorim Resa Fordatkosu).
Tanda Tangan Asli vs Salinan Janggal
Falirat mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dua lembar relas (surat pemberitahuan resmi pengadilan) yang menjadi dasar pelaksanaan sidang PK. Salah satu relas, yang bertanggal 29 September, berisi pemberitahuan kepada Yorim Resa Fordatkosu bahwa ada upaya hukum PK dari Jefri Yaran. Relas tersebut, menurut Falirat, ditandatangani langsung oleh Yorim Resa Fordatkosu.
“Namun ketika saya cek di pengadilan, sidang sudah selesai. Kami tidak ikut sidang, dan saya tidak tahu adanya pengujian novum di dalam persidangan. Bagaimana mungkin klien kami menandatangani relas pemberitahuan sidang, sementara sidangnya sendiri sudah selesai?” ujar Falirat dengan nada tajam.
Yang lebih mencurigakan, Falirat membandingkan dua relas yang ada: Relas pemberitahuan sidang bertanggal 28 September dan Relas pemberitahuan upaya hukum bertanggal 29 September.
“Secara logika hukum, seharusnya relas pemberitahuan sidang diterima lebih dulu, baru relas upaya hukum. Tapi fakta yang terjadi justru terbalik. Ini yang kami masukkan dalam surat perlawanan dan pengaduan kami,” jelasnya.
Falirat kemudian mengangkat kedua relas tersebut ke hadapan wartawan dan menunjukkan perbedaan mencolok pada tanda tangan yang tertera. “Yang asli ini, sedangkan yang ini kami anggap palsu. Bisa dilihat sendiri, tanda tangan secara fisik ini sama atau tidak. Bagaimana kami mau membela hak-hak kami sedangkan sidang sudah selesai?”
Novum Janggal: Kwitansi yang Ditolak di Bawah Sumpah
Inti dari kemenangan Jefri Yaran di PK terletak pada novum (bukti baru) berupa dua lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Imelda Sikafir. Namun, novum ini bertentangan secara langsung dengan kesaksian Imelda Sikafir sendiri dalam persidangan tingkat pertama.
“Saya pernah periksa saksi atas nama Saudari Imelda Lamere, yang setelah menikah dengan kakaknya Andreas Sikafir, marganya menjadi Imelda Sikafir. Saya tanya, apakah dia pernah membuat kwitansi atau menandatangani kwitansi jual beli berkaitan dengan objek tanah ini, baik antara Jefri Yaran dengan Imelda Sikafir, atau antara Andreas Sikafir dengan Imelda Sikafir. Jawabannya: saya tidak pernah menandatangani atau membuat sebuah kwitansi,” papar Falirat.
Falirat menegaskan bahwa ia mengulang pertanyaan tersebut tiga kali berturut-turut dalam persidangan, dan jawabannya tetap konsisten: tidak pernah.
“Namun tiba-tiba dalam sidang PK, ada novum baru yang digunakan Jefri Yaran bahwa ada kwitansi yang ditandatangani oleh Imelda Sikafir. Ini sebuah kontradiksi yang sangat bertentangan dengan fakta. Yang satu menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani kwitansi, sedangkan yang satu sudah memakai kwitansi untuk melakukan upaya hukum PK. Lebih lucu, MA memutuskan itu tanpa punya pertimbangan dari Pengadilan Negeri sampai di Mahkamah Agung. Dengan kwitansi dua lembar itu, Jefri Yaran menang,” ujarnya.
Akta Jual Beli di Bawah Tangan yang Dibantah
Falirat juga mengungkap fakta lain yang memperkuat dugaan rekayasa dokumen. Dasar kepemilikan Jefri Yaran tidak hanya berupa surat pelepasan, tetapi juga akta jual beli di bawah tangan yang dilampirkan sebagai bukti. Akta tersebut ditandatangani oleh Andreas Sikafir. Namun, dalam persidangan, Andreas Sikafir sendiri membantahnya dengan tegas.
“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani sebuah akta jual beli satupun antara saya dengan Jefri Yaran,” tegas Andreas Sikafir, yang hadir langsung dalam konferensi pers tersebut.
Falirat menambahkan bahwa Majelis Hakim anggota dua, Bapak Siregar, saat itu menguji keaslian tanda tangan Andreas Sikafir dengan memintanya menandatangani tiga kali. Hasilnya, tanda tangan tersebut tidak sama dengan yang tertera di akta jual beli.
Ultrapetita dan Objek Sengketa Kabur
Selain persoalan relas dan novum, Falirat menyoroti aspek ultrapetita, putusan yang melebihi objek sengketa. Dalam gugatan, posita (dalil gugatan) menyebutkan bahwa Yorim Resa Fordatkosu telah membuat fondasi atau boplang dan menguasai tanah milik Jefri Yaran dengan ukuran 9×40 meter. Namun, putusan Pengadilan Negeri langsung mengklaim bahwa tanah milik Jefri Yaran berdasarkan surat pelepasan adalah 1.520 meter persegi, tanpa mempertimbangkan posita tersebut.
“Yorim Resa Fordatkosu memiliki tanah dengan luas 37 x 18 meter persegi atau 666 meter persegi. Milik Andreas Sikafir atau atas nama Jefri Yaran adalah 20 x 40 meter persegi atau 800 meter persegi. Jika saya tambahkan, 666 ditambah 800 baru mendapat 1.400-an sekian. Masih butuh 50-80-an meter persegi untuk mencapai 1.520 meter persegi. Secara fakta, bagaimana mungkin masih tetap pada surat pelepasan yang dimiliki Jefri Yaran 1.520 meter persegi?” paparnya.
Falirat menegaskan bahwa asal mula tanah ini adalah dua pemilik yang berbeda, dua penjual yang berbeda, atau dua pembeli yang berbeda. Salah satunya atas nama Yorim Resa Fordatkosu dengan luas lahan 37 x 18 meter persegi atas nama Yoseph Arwalembun, dan ukuran 20 x 40 meter persegi milik Andreas Sikafir dengan sertifikat asli.
“Ternyata surat pelepasan yang dimiliki Jefri Yaran sudah menggabungkan dua objek tanah ini menjadi satu. Jadi 37 x 18 digabungkan menjadi 20 tambah 40, itu menjadi satu. Dapatlah ultrapetita,” tegasnya.
Batas Tanah yang Kontradiktif
Falirat juga membeberkan ketidaksesuaian batas-batas tanah yang semakin memperkuat status objek sengketa sebagai kabur (obscurum libellum) dan non-executable:
Batas Barat: Jika mengikuti instrumen kepemilikan Jefri Yaran, seharusnya ia menggabungkan batas bagian barat, yaitu batas Yorim Resa Fordatkosu dengan Andreas Sikafir. Artinya ada dua orang: Ibu Singeran dan John Batmomolin. Harus ada dua pelepasan dari dua orang berbeda. Namun, dalam pelepasan hanya ada John Batmomolin. Ibu Singeran tidak ada.
Batas Utara: Berdasarkan kepemilikan Jefri Yaran, batas utara adalah Lisye Kelbulan. Ketika dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Falirat keberatan karena orang tersebut tidak memiliki kebun atau tanah. Namun, dalam pelepasan, nama Lisye Kelbulan tetap dipakai, dan hingga kini belum ada evaluasi atau perubahan administrasi di desa. Saat pemeriksaan, saksi-saksi membantah hal tersebut.
Maladministrasi Juru Sita dan Pengaduan yang Tak Dijawab
Falirat juga menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh juru sita berinisial RL. Pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, yang saat itu dijabat Bapak Tri. Jawabannya, pengadilan akan menyikapi persoalan tersebut. Pengaduan juga diajukan hingga ke Mahkamah Agung. MA sendiri sudah datang memeriksa, tetapi tidak ada jawaban sampai sekarang.
“Kemarin kami ketemu dengan bagian perdata, Sailima, yang punya kewenangan mewakili humas. Saya minta pengadilan menjawab atau memberikan keterangan, apakah juru sita RL sudah mendapat teguran? Tapi kami tidak pernah memperoleh itu sampai sekarang. Sementara klien kami, Yorim Resa Fordatkosu, sudah mendapatkan kerugian yang sangat besar berkaitan dengan putusan ini,” ujarnya.
Langkah Hukum, Perlawanan Eksekusi dan Laporan Pidana
Terkait keberatan-keberatan tersebut, pihak Yorim Resa Fordatkosu telah mendaftarkan dua perkara: Perkara Nomor 52 tentang Perlawanan Eksekusi dan Perkara Nomor 51 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, Falirat juga telah mengajukan pengaduan kepada Imelda Sikafir yang dianggap menyampaikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Pihaknya juga melaporkan Jefri Yaran yang diduga membuat atau menggunakan kwitansi yang ditandatangani Imelda Sikafir untuk mengajukan upaya hukum PK.
“Jawabannya, perkara ini dihentikan. Alasannya, perbuatan atau keterangan yang dibuat Imelda Sikafir itu bukan perbuatan pidana menurut penyidik. Alasan kedua, tidak memenuhi dua alat bukti. Kami tetap ikuti instrumen dari polisi. Kami membuat pengaduan baru, menganggap bahwa Imelda tetap terlibat karena menyampaikan kesaksian tersebut. Kedua, tetap melaporkan Jefri Yaran dengan perbuatan yang sama, dianggap membuat dan memalsukan tanda tangan,” jelasnya.
Seruan Penangguhan Eksekusi
Dengan seluruh fakta yang diungkapkan, Advokat Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/Pn.Sml jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT.AMB jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 PK/Pdt/2022/MA harus ditangguhkan demi hukum.
“Objek sengketa dinilai kabur dan secara teknis berstatus tidak dapat dilaksanakan. Kami sudah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki dan Kapolres Kepulauan Tanimbar sebagai Kamtibmas. Tujuan kami adalah menyampaikan bahwa asas ultrapetita dan non-executable tetap berlaku, dan itu fakta yang tidak dapat dibantah oleh siapapun,” pungkasnya.
“Kami merasa yakin bahwa fakta yang kami miliki adalah sesuatu yang tidak dapat dibantah, baik di pengadilan maupun di manapun.”














Komentar