Ambon, Maluku— Temuan 1,7 ton merkuri atau air raksa di Terminal Kontainer Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, bukan lagi sekedar perkara penemuan bahan berbahaya. Perkara ini mulai membuka pertanyaan yang lebih jauh: siapa pemiliknya, dari mana barang itu, siapa pengirim dan penerimanya, serta siapa yang mengendalikan pergerakan merkuri dalam jumlah sangat besar tersebut, Jumat (02/10).
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan 1.700 kilogram merkuri pada 23 September 2026. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kontainer, terdiri atas 39 tabung besi dan 48 botol plastik.
Enam orang telah diperiksa sebagai saksi. Polda Maluku juga telah melakukan gelar perkara bersama penyidik Pomdam XV/Pattimura. Setelah gelar perkara tersebut, barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan kepada Pomdam XV/Pattimura untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih serius.
Sebab, hingga kini belum ada jawaban terbuka mengenai siapa sebenarnya aktor yang berada di balik pergerakan 1,7 ton merkuri tersebut.
Polda Maluku belum mengumumkan pemilik, pengirim, penerima maupun pihak yang mengendalikan pengiriman. Enam saksi memang telah diperiksa, tetapi dalam keterangan resmi yang tersedia belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.
Dari Pelabuhan Yos Sudarso ke Pomdam
Langkah pelimpahan perkara kepada Pomdam XV/Pattimura menjadi perkembangan penting.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa lokal di Ambon, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan sebelumnya menyatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi sekaligus berkoordinasi dan melaksanakan gelar perkara bersama Pomdam XV/Pattimura.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kemudian membenarkan bahwa barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan kepada Pomdam untuk penanganan lebih lanjut.
Artinya, perkara ini kini memasuki ruang penanganan yang melibatkan institusi penegak hukum militer.
Dan justru karena itu, publik memiliki alasan untuk menunggu proses pemeriksaan yang transparan—bukan sekadar siapa pemilik merkuri, tetapi juga bagaimana barang sebanyak 1,7 ton itu dapat bergerak hingga masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang selama bertahun-tahun berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di Maluku.
Ada Informasi Lain dari Huamual.
Di luar perkara 1,7 ton merkuri di Ambon, penelusuran juga menemukan adanya informasi mengenai dugaan tindakan sejumlah oknum prajurit TNI terhadap warga di wilayah Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi yang diterima menyebut dua prajurit yang disebut berinisial Idr dan satunya bermarga Sapteno diduga melakukan penyitaan barang yang disebut-sebut sebagai sianida dari sebuah rumah warga.
Jumlah barang yang disebut dalam informasi awal mencapai sekitar 600 kilogram.
Namun, informasi mengenai identitas personel, jumlah barang, status barang yang disita, dasar tindakan, serta kronologi lengkapnya belum memperoleh konfirmasi resmi yang memadai dari institusi terkait.
Kasdim yang sementara mengepalai sementara Kodim dari kedua oknum tersebut pun enggan bicara.
Lebih serius lagi, terdapat informasi mengenai dugaan kedua oknum melakukan intimidasi menggunakan senjata api dalam proses penyitaan tersebut.
Informasi itu juga menyebut pihak yang merasa dirugikan telah membuat laporan ke Polisi Militer dan menjalani pemeriksaan.
Apabila benar, persoalannya tidak berhenti pada soal barang apa yang disita.
Pertanyaan hukumnya akan melebar: atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, apakah prosedur penindakan dipenuhi, dan bagaimana status barang yang diamankan.
Termasuk pertanyaan mengenai kewenangan satuan.
Sebab, informasi yang beredar menyebut personel tersebut berasal dari satuan yang berada di bawah Kodim Ambon, sementara lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat tepatnya di Dusun Katapang desa Lokki kecamatan Huamual.
Persoalan kewenangan wilayah dan dasar penugasan karena itu menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang oleh institusi terkait.
Dua Perkara, Satu Benang Merah?
Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa informasi mengenai penyitaan sekitar 600 kilogram bahan yang disebut sianida di Iha memiliki hubungan langsung dengan perkara 1,7 ton merkuri di Ambon.
Namun, kemunculan dua informasi tersebut dalam konteks yang sama—yakni peredaran bahan berbahaya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan—membuat aparat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar publik tidak membangun kesimpulan sendiri.
Terlebih, penanganan perkara 1,7 ton merkuri kini sudah masuk ke Pomdam XV/Pattimura.
Di sisi lain, dalam penelusuran lapangan juga muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat di wilayah SBB dalam mata rantai perkara tersebut.
Nama Komandan Kodim 1513/SBB Letkol Arh. Jaka Putra Dinda juga disebut-sebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan pengetahuan mengenai aktivitas tersebut.
Kasus 1,7 ton merkuri sebenarnya memiliki titik terang yang sudah jelas: barang ditemukan, beratnya diketahui, wadah penyimpanannya teridentifikasi, enam saksi telah diperiksa dan perkara telah melalui gelar bersama Polda Maluku serta Pomdam.
Tetapi titik paling penting masih gelap.
Siapa pemiliknya?
Siapa yang mengirim?
Siapa penerimanya?
Dari mana asal merkuri tersebut?
Ke mana sebenarnya barang itu akan dibawa?
Dan yang paling penting, apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang selama ini mengendalikan peredarannya?
Pertanyaan tersebut bukan sekedar kepentingan pemberitaan.
Merkuri sebanyak 1,7 ton bukan jumlah kecil. Karena itu, konstruksi perkara tidak cukup berhenti pada pengamanan kontainer.
Penegakan hukum perlu mengurai rantai kepemilikan dan distribusi sampai ke aktor yang berada di belakangnya.
Polda Maluku sendiri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti dan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Bola Kini di Tangan Pomdam
Setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan, perhatian publik kini beralih kepada Pomdam XV/Pattimura.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya apakah ada personel militer yang terlibat, melainkan apakah seluruh informasi mengenai rantai penguasaan, pengiriman dan penerimaan merkuri dapat dibuka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Begitu pula dengan informasi terpisah mengenai dugaan penyitaan sekitar 600 kilogram bahan yang disebut Mercuri di Huamual.
Jika laporan tersebut benar-benar telah masuk ke Polisi Militer, maka proses pemeriksaannya menjadi penting untuk menjawab dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan senjata, dasar penugasan, serta keberadaan dan status barang yang disebut telah diamankan.
Publik berhak memperoleh kejelasan.
Namun kejelasan itu harus datang dari proses hukum dan bukti, bukan dari rumor.
Satu hal sudah pasti: 1,7 ton merkuri telah ditemukan dan diamankan. Enam saksi telah diperiksa. Perkara telah digelar bersama Pomdam dan kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.
Selebihnya masih menjadi pekerjaan penegak hukum.
Dan pertanyaan terbesar kasus ini masih sama:
Siapa sebenarnya yang berada di balik pergerakan 1,7 ton merkuri tersebut?














Komentar