Ambon, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku didorong segera mengambil langkah strategis untuk memastikan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di wilayahnya dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat, termasuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Gerard Wakano dalam keterangannya kepada sejumlah media di Ambon, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, sejumlah kawasan hutan di Maluku telah masuk dalam registri proyek karbon internasional, namun hingga kini belum terlihat skema yang memastikan manfaat ekonominya mengalir ke daerah.
“Di registri karbon internasional, Seram dan Tanimbar sudah memiliki pengembang proyek. Namun di kas daerah, karbon belum memiliki pos penerimaan. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Wakano.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah proyek karbon di Maluku telah tercatat dalam registri internasional Verra, yang merupakan standar pasar karbon sukarela. Namun, keberadaan proyek di Verra tidak serta-merta memberikan hak atas perdagangan karbon.
Menurut Wakano, sejak adanya kesepakatan saling pengakuan antara Verra dan Pemerintah Indonesia pada Oktober 2025, setiap kredit karbon yang akan diperdagangkan tetap wajib tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dan memperoleh persetujuan pemerintah.
“Verra bukan izin Republik Indonesia. Ia hanya standar pasar sukarela. Semua kredit yang akan diselesaikan melalui Verra tetap harus tercatat di SRN dan mendapatkan otorisasi negara,” ujarnya.
Wakano menambahkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 juga memperketat mekanisme perdagangan karbon internasional. Setiap transaksi ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan pemerintah guna menghindari penghitungan ganda terhadap target penurunan emisi nasional.
“Selama unit karbon belum diterbitkan, status proyek yang masih berada dalam tahap validasi di Verra baru sebatas klaim, bukan hak kepemilikan yang sah,” katanya.
Ia memaparkan bahwa salah satu proyek yang tercatat dalam registri Verra adalah West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise dengan kode VCS 4381 yang dikembangkan oleh Asia Assets Developments Co., Ltd.
Proyek tersebut berada di wilayah Seram Barat dengan luas sekitar 37.875 hektare dan diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 1 juta ton setara karbon dioksida per tahun dalam periode 2025 hingga 2055.
Selain itu, terdapat proyek CCB/VCS 5796 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mencakup area seluas 54.976 hektare dan melibatkan 23 izin perhutanan sosial. Status proyek tersebut juga masih dalam tahap validasi.
Sementara di wilayah Seram Bagian Timur, proyek Seram Climate and Conservation dengan kode VCS 5283 dikembangkan oleh PT Strata Pacific pada area konsesi sekitar 73.365 hektare. Berdasarkan deskripsi registri, proyek itu diproyeksikan menghasilkan lebih dari satu juta ton karbon per tahun.
“Jika dua proyek yang sudah memiliki nomor registrasi digabungkan, volumenya mendekati dua juta ton karbon per tahun. Dengan ilustrasi harga karbon internasional sekitar 5 hingga 10 dolar AS per ton, nilai bruto yang beredar bisa mencapai 10 hingga 20 juta dolar AS per tahun sebelum dikurangi berbagai komponen biaya dan pembagian manfaat,” jelasnya.
Meski demikian, Wakano menegaskan nilai tersebut tidak otomatis menjadi PAD. Menurutnya, penerimaan daerah hanya dapat terjadi apabila badan usaha milik daerah maupun kelompok masyarakat pemegang izin menjadi bagian dari penerima manfaat dalam skema pengelolaan karbon.
Ia menilai regulasi saat ini justru membuka peluang yang lebih besar bagi kelompok perhutanan sosial dan hutan adat untuk terlibat sebagai pelaku usaha karbon, bukan hanya perusahaan pemegang konsesi.
“Hukum tidak mengizinkan daerah mengambil alih kawasan hutan karena itu merupakan hutan negara. Tetapi yang bisa diatur adalah posisi penerima manfaat dalam registri nasional, otorisasi penjualan karbon ke luar negeri, dan skema bagi hasilnya,” kata Wakano.
Karena itu, ia meminta DPRD Maluku melakukan pengawasan terhadap berbagai perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan proyek karbon di daerah. Ia juga mendorong Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan manfaat ekonomi karbon lebih banyak diterima daerah dan masyarakat lokal.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan sebelum unit karbon diterbitkan dan diperdagangkan secara resmi.
“Yang sedang didaftarkan bukan pohonnya, melainkan hak atas karbon yang disimpan oleh hutan. Jika sejak awal posisi penerima manfaat tidak diamankan, maka ketika seluruh proses mendapatkan persetujuan negara, daerah hanya akan menjadi penonton,” ujarnya.
Wakano menegaskan, Maluku memiliki peluang besar memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan karbon mengingat luasnya kawasan hutan yang menjadi penyerap emisi. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya menjadi lokasi proyek, tetapi juga memastikan daerah dan masyarakat masuk dalam skema penerima manfaat.
“Sudah saatnya Maluku masuk ke kolom penerima manfaat, bukan hanya masuk ke kolom proyek,” pungkasnya.***














Komentar