Ambon, Maluku– Tokoh masyarakat Seram Utara, Ahmad Salatin, mempertanyakan dasar pelaporan DPP LSM Baladaya terkait dugaan penyimpangan proyek jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ia mendesak organisasi tersebut membuka data dan bukti investigasi yang menjadi dasar laporan.
Salatin menyoroti Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, yang berdasarkan informasi yang diperolehnya berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut dia, publik perlu mengetahui apakah laporan mengenai proyek di Pulau Seram tersebut didasarkan pada pemeriksaan langsung di lapangan atau informasi dari pihak lain.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat, sekretariat DPP LSM Baladaya beralamat di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara proyek yang dipersoalkan berada di Pulau Seram, Maluku. Pertanyaannya, kapan mereka turun langsung melakukan investigasi dan bagaimana proses pengumpulan data serta bukti yang menjadi dasar laporan tersebut?” kata Salatin.
Ia menegaskan, kedudukan organisasi di luar daerah tidak serta-merta membatasi hak untuk mengawasi proyek pemerintah.
Namun, setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum harus didukung informasi akurat, bukti relevan, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salatin meminta Izhar menjelaskan kapan investigasi dilakukan, bagaimana data dikumpulkan, serta apakah tim Baladaya telah memeriksa kondisi fisik pekerjaan sebelum menyampaikan laporan.
“Publik berhak mengetahui dasar faktual laporan itu. Apakah mereka sudah melakukan pemeriksaan langsung, kapan pengumpulan data dilakukan, dan apa bukti yang mendasari dugaan penyimpangan tersebut? Jangan sampai masyarakat hanya menerima tudingan tanpa mengetahui landasan faktualnya,” tegasnya.
Salatin juga mempertanyakan apakah pihak pelapor telah meminta klarifikasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku terkait proyek yang dipersoalkan.
Menurut dia, apabila ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak pelapor dapat meminta penjelasan kepada instansi terkait sekaligus menyampaikan bukti kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada kejanggalan, sampaikan data dan buktinya. BPJN Maluku juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan. Pengawasan harus dilakukan secara profesional, bukan sekadar menyampaikan tudingan tanpa membuka dasar informasinya,” ujarnya.
Salatin Klaim Jalan Telah Dimanfaatkan Masyarakat
Di sisi lain, Salatin menyatakan bahwa jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari telah dapat digunakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat Seram Utara. Ia mengaku melihat langsung kondisi jalan tersebut sehingga meminta pihak-pihak yang mempersoalkan proyek agar melakukan verifikasi lapangan.
“Saya tinggal di Pulau Seram dan melihat sendiri jalan itu sudah dapat digunakan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang menyampaikan tudingan sebaiknya turun langsung melihat kondisi sebenarnya. Kalau ada persoalan, mari buktikan berdasarkan data dan fakta,” katanya.
Meski demikian, Salatin mengakui bahwa kondisi jalan yang telah dimanfaatkan warga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan persoalan administratif, teknis, maupun keuangan dalam pelaksanaan proyek. Menurut dia, dugaan tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan hasil evaluasi yang dapat diuji.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJN Maluku atas pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan yang dinilainya membantu mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, konektivitas antarkawasan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebagai tokoh masyarakat Seram Utara, Salatin berharap pembangunan dan pemeliharaan jalan terus mendapat perhatian agar manfaatnya dapat dirasakan warga dalam jangka panjang.
Minta Laporan Dibuktikan Secara Terbuka
Salatin menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol publik. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian dugaan penyimpangan tidak mendahului proses verifikasi dan pemeriksaan yang memadai.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk menguji bukti yang diajukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, ia meminta DPP LSM Baladaya menjelaskan dasar laporan kepada publik, termasuk proses investigasi dan bukti yang digunakan. Keterangan dari pihak pelapor dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.
“Kalau ada bukti penyimpangan, silakan bawa dan uji melalui mekanisme hukum. Tetapi jika ada informasi yang belum terverifikasi, perlu dilakukan klarifikasi. Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan fakta, bukan perang opini,” tutup Salatin.***














Komentar