Ingat Suara Pemuda SBB Waktu itu? Sekarang Masyarakat Teriak Feri Bermasalah, Wandri: Gubernur Segera Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,— Persoalan pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua kembali menjadi sorotan. Mulai dari keterlambatan keberangkatan kapal, minimnya informasi kepada penumpang, hingga polemik tarif pelayanan tambahan, berbagai keluhan tersebut dinilai perlu dijawab melalui evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Aktivis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar, putra asli Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Perumda Panca Karya, termasuk memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.

Wandri menilai suara kritis pemuda SBB beberapa waktu lalu mengenai berbagai persoalan di lintasan Waipirit–Hunimua harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Aspirasi tersebut, menurutnya, mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan transportasi laut yang memberikan kepastian perjalanan, kejelasan tarif, serta tanggung jawab yang terukur dari setiap pihak pengelola.

“Persoalan penyeberangan Waipirit–Hunimua tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa yang selesai setelah masyarakat menyampaikan protes. Ini menyangkut kepentingan publik. Pemerintah harus hadir memastikan pelayanan berjalan baik, tarifnya transparan, informasi disampaikan secara terbuka, dan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti,” demikian penekanan Wandri dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus berada dalam posisi yang dirugikan ketika terjadi gangguan pelayanan. Apalagi, lintasan Waipirit–Hunimua merupakan jalur vital yang menghubungkan Pulau Seram dan Pulau Ambon, sekaligus menopang mobilitas warga, distribusi barang, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan akses pelayanan kesehatan.

Sorotan Wandri menguat setelah penundaan keberangkatan KMP Tatihu di Pelabuhan Waipirit pada Senin, 26 Oktober 2026, memicu protes calon penumpang. Kapal yang dijadwalkan bertolak menuju Hunimua sekitar pukul 07.15 WIT belum berangkat sesuai jadwal, sehingga ratusan penumpang dan kendaraan dilaporkan harus menunggu.

Dalam pemberitaan Radio DMS dan MataMaluku pada Selasa, 27 Oktober 2026, seorang calon penumpang bernama Popy Rangkoratan mengeluhkan minimnya informasi mengenai penyebab keterlambatan. Ia juga mempertanyakan kondisi armada serta pola pelayanan yang dinilainya baru memberikan respons setelah penumpang menyampaikan protes.

Hingga berita tersebut diterbitkan, penyebab penundaan KMP Tatihu belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kapal maupun ASDP Cabang Ambon. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang cepat dan jelas kepada penumpang ketika terjadi perubahan jadwal atau gangguan operasional.

Bagi Wandri, kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem pelayanan, bukan sekadar menunggu persoalan serupa kembali mencuat di ruang publik.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap Dinas Perhubungan diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan, koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan transportasi berjalan efektif. Sementara itu, Perumda Panca Karya perlu memberikan penjelasan mengenai aspek pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk kesiapan armada, kepastian jadwal, mekanisme informasi kepada penumpang, serta penanganan pengaduan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat harus berteriak lebih dahulu baru mendapatkan penjelasan. Dalam pelayanan publik, informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelola. Kalau kapal terlambat, ada perubahan jadwal, atau terjadi gangguan operasional, penumpang harus segera diberi tahu agar mereka bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Selain persoalan keterlambatan, Wandri juga menyoroti polemik tarif pelayanan tambahan atau suplesi yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat.

Isu ini perlu dijelaskan secara terbuka agar pengguna jasa mengetahui komponen biaya yang dibayarkan, dasar penetapannya, serta fasilitas yang menjadi hak mereka.

Pada 24 Agustus 2026, Dinas Perhubungan Maluku bersama Perumda Panca Karya dan ASDP Cabang Ambon telah menyampaikan klarifikasi bahwa tarif pelayanan tambahan memiliki dasar regulasi dan dapat diberlakukan sesuai ketentuan. Pihak terkait merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, yang membedakan tarif dasar ekonomi dengan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi.

Meski demikian, penjelasan mengenai dasar hukum tarif perlu diikuti pengawasan terhadap penerapannya di lapangan. Keabsahan suatu jenis tarif tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai ketepatan transaksi, transparansi pembayaran, maupun kesesuaian fasilitas yang diterima penumpang.

Karena itu, Wandri menilai pemerintah perlu memastikan seluruh informasi tarif tersedia secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Setiap biaya tambahan harus disertai penjelasan mengenai jenis layanan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta fasilitas yang diberikan.

“Kalau tarif itu resmi, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Kalau ada fasilitas tambahan, jelaskan apa yang diterima penumpang. Jangan sampai masyarakat bingung membedakan tarif dasar dengan biaya layanan tambahan. Keterbukaan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” menjadi penekanan dalam tuntutan evaluasi tersebut.

Wandri juga menilai persoalan tata kelola Perumda Panca Karya perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Sebagai badan usaha milik daerah yang menjalankan layanan publik, perusahaan tersebut harus mampu menjelaskan kinerja pelayanan, pengelolaan penerimaan, dan pertanggungjawaban keuangannya secara transparan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  PLN Maluku-Malut Kembali Buat Terobosan Kembangkan Industri Perikanan di Tobelo dan  Morotai

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media lokal telah mengangkat tuntutan agar pengelolaan Panca Karya diperiksa, termasuk menyangkut dugaan persoalan penerimaan dan kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Wandri, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Hasilnya harus diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pelayanan yang dirasakan masyarakat, baik pada aspek operasional kapal, kepastian jadwal, transparansi tarif, maupun respons terhadap pengaduan.

Ia meminta Gubernur Hendrik memastikan pembagian kewenangan antara regulator, operator kapal, dan pengelola layanan dijelaskan secara terang. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat dan masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada ketidakpastian ketika membutuhkan layanan penyeberangan.

Sebagai putra Manipa, Wandri memahami bahwa masyarakat kepulauan sangat bergantung pada transportasi laut. Keterlambatan kapal dan minimnya informasi bukan sekadar persoalan waktu tunggu, melainkan dapat memengaruhi biaya perjalanan, distribusi kebutuhan pokok, aktivitas perdagangan, agenda pekerjaan, hingga kebutuhan mendesak warga.

Ia menilai suara kritis pemuda SBB saat itu perlu dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Kritik yang disampaikan masyarakat semestinya dijawab dengan data, keterbukaan, dan langkah perbaikan, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pengelolaan transportasi laut.

“Tanggal 26 Oktober kemarin nyata masyarakat sendiri yang mengeluh. Sampai masyarakat bilang Bayar Sana, Bayar Sini. Ini harus jadi atensi bahwa suara pemuda itu didengar kemudian lakukan evaluasi seperlunya.

Wandri berharap Gubernur Maluku segera mendorong evaluasi terpadu terhadap Dinas Perhubungan dan Perumda Panca Karya, dengan melibatkan pihak operator sesuai kewenangannya. Evaluasi tersebut perlu memiliki sasaran yang jelas, mekanisme pengawasan yang terukur, serta tindak lanjut yang dapat diketahui masyarakat.

Baginya, pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua harus ditempatkan sebagai kebutuhan dasar masyarakat kepulauan yang menyangkut kepentingan banyak orang. Karena itu, kepastian jadwal, keselamatan, transparansi biaya, kualitas fasilitas, dan keterbukaan informasi harus menjadi ukuran utama keberhasilan pengelolaan layanan.

“Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak. Jangan biarkan persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata, sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan pelayanan yang semakin baik,” demikian penegasan Wandri.

Ia menambahkan, pembenahan lintasan Waipirit–Hunimua tidak hanya penting bagi masyarakat SBB, tetapi juga bagi kepentingan Maluku secara keseluruhan. Transportasi laut merupakan penghubung utama kehidupan masyarakat antarpulau sehingga pengelolaannya harus dilandasi tanggung jawab, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT