Ambon, Maluku– Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain sistem pemilu Indonesia menjelang Pemilu 2029.
Selain besaran persentase di tingkat nasional, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan ambang batas secara berjenjang hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Upang Djalal, S.H., M.H., dalam catatan opininya menilai perdebatan ambang batas parlemen perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap keterwakilan suara pemilih.
Menurut dia, ambang batas parlemen memiliki dua sisi yang perlu diperhitungkan.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sehingga proses pengambilan keputusan politik diharapkan berjalan lebih efektif.
Namun, di sisi lain, semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, semakin besar pula potensi suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Karena itu, persoalan ambang batas tidak semata-mata menyangkut keputusan menaikkan atau menurunkan persentase.
Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana merancang sistem pemilu yang mampu menjaga efektivitas pemerintahan tanpa mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat.
Bukan Wacana Baru
Upang menjelaskan, gagasan menaikkan ambang batas parlemen bukan hal baru dalam pembahasan legislasi pemilu di Indonesia.
Pasca-Pemilu 2019, pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pernah menjadi bagian dari agenda Komisi II DPR RI.
Namun, pada 2021, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pemilu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam draf pembahasan sebelumnya, pernah muncul gagasan penerapan ambang batas secara berjenjang, yakni 5 persen di tingkat nasional, 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota.
Skema tersebut memperlihatkan bahwa perluasan ambang batas hingga tingkat daerah telah menjadi bagian dari wacana perubahan desain kepemiluan, meskipun tidak otomatis menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Upang, perkembangan tersebut penting dicermati karena perdebatan mengenai ambang batas parlemen telah berlangsung sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait ambang batas maupun pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 Februari 2024, menyatakan ketentuan ambang batas parlemen dalam UU Pemilu konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Sementara itu, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Adapun pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.
Kedua putusan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan sistem pemilu menjelang 2029. Namun, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa ambang batas parlemen akan diberlakukan secara berjenjang.
Bagaimana Jika Ambang Batas Diterapkan hingga Daerah?
Pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan parliamentary threshold di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu isu yang patut dicermati dalam proses pembahasan regulasi Pemilu 2029.
Jika skema berjenjang tersebut diadopsi dalam perubahan undang-undang, partai politik tidak hanya perlu memperhitungkan perolehan suara secara nasional untuk mendapatkan kursi DPR RI, tetapi juga harus memenuhi ketentuan ambang batas pada setiap tingkatan yang diatur.
Konsekuensinya, desain strategi elektoral partai politik berpotensi mengalami perubahan. Persaingan tidak hanya berpusat pada kemampuan memperoleh suara secara nasional, tetapi juga pada kemampuan membangun dukungan pemilih di masing-masing daerah.
Pada saat yang sama, penerapan ambang batas di tingkat daerah juga perlu dikaji dari sisi keterwakilan politik. Partai yang memperoleh dukungan pemilih di suatu daerah berpotensi tidak mendapatkan kursi apabila perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Dampak tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan agar perubahan sistem pemilu tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan kepartaian, tetapi juga mempertimbangkan hak politik pemilih dan keragaman aspirasi masyarakat di daerah.
Bagi Upang, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya mencermati arah pembahasan regulasi pemilu sejak dini. Keputusan mengenai ambang batas parlemen akan berpengaruh terhadap cara partai politik menyusun strategi, mengelola dukungan pemilih, dan memperhitungkan peluang keterwakilan di lembaga legislatif.
Dengan demikian, wacana penerapan parliamentary threshold berjenjang masih perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi yang diperdebatkan, bukan sebagai ketentuan yang telah dipastikan berlaku pada Pemilu 2029.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana desain ambang batas dirumuskan, termasuk besaran persentase, cakupan penerapan, dan konsekuensinya terhadap keterwakilan suara rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.***














Komentar