Ambon, Maluku– Legislasi pertambangan dinilai memegang peran kunci dalam memastikan keadilan akses ekonomi tambang bagi pemuda dan masyarakat adat di Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku Komisi II Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Suleman Letsoin, dalam Dialog Green Mining DPD KNPI Provinsi Maluku 2025 yang digelar di Elizabeth Hotel Ambon, Senin (15/12).
Dalam paparannya, Suleman menekankan bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, namun di sisi lain kerap melahirkan ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama bagi pemuda lokal dan komunitas masyarakat adat.
“Dalam banyak kasus, pemuda dan masyarakat adat justru menjadi kelompok yang paling rentan mengalami marginalisasi ekonomi, sosial, dan politik akibat aktivitas pertambangan,” kata Suleman.
Ia menjelaskan, Provinsi Maluku memiliki kekayaan sumber daya mineral yang besar serta keberagaman masyarakat adat yang tinggi. Kondisi ini membuat Maluku menghadapi dinamika sosial-ekonomi yang kompleks seiring berkembangnya kegiatan pertambangan.
Menurutnya, aktivitas tambang memang membuka peluang ekonomi, lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta pembangunan infrastruktur. Namun, di saat yang sama, sektor ini juga menghadirkan tantangan serius seperti konflik lahan, perampasan akses sumber daya alam, degradasi lingkungan, dan ketidaksetaraan distribusi manfaat.
“Kelompok yang paling rentan terdampak ketidakadilan ini adalah pemuda lokal yang membutuhkan akses pekerjaan dan kewirausahaan, serta masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada lahan dan sumber daya berbasis kultural,” ujarnya.
Suleman menegaskan, dari perspektif keadilan sosial, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural. Keadilan akses ekonomi dalam sektor pertambangan, kata dia, harus dimaknai sebagai kesempatan yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tambang.
Ia mengingatkan bahwa landasan utama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut memberikan mandat konstitusional kepada negara untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Manfaat pertambangan tidak boleh hanya dinikmati segelintir pelaku usaha, tetapi harus dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tegas Suleman.
Selain itu, ia menguraikan bahwa kerangka hukum sektor pertambangan nasional telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta diperkuat dengan berbagai regulasi pendukung lainnya.
Dalam konteks pemuda, Suleman menilai masih terdapat tantangan struktural yang serius, mulai dari keterbatasan lapangan kerja layak, akses permodalan yang sempit, rendahnya keterampilan, hingga lemahnya perlindungan hukum bagi pemuda sebagai pelaku usaha dan pekerja informal di sektor pertambangan.
“Legislasi harus hadir sebagai instrumen strategis untuk menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan guna membuka akses ekonomi bagi pemuda,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat adat, lanjut Suleman, kerap berada pada posisi yang rentan akibat ekspansi ekonomi dan kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak tradisional mereka. Karena itu, legislasi harus menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak ekonomi masyarakat adat dalam kerangka negara hukum dan keadilan sosial.
Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi regulasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan tambang, serta keterbatasan kapasitas masyarakat lokal dalam mengakses peluang ekonomi yang tersedia.
“Rendahnya tingkat pendidikan, keterampilan, dan akses modal membuat pemuda dan masyarakat adat sulit bersaing dalam pasar kerja dan usaha pertambangan,” ungkapnya.
Dalam paparan tersebut, Suleman juga menekankan peran strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam menerjemahkan legislasi nasional ke dalam kebijakan dan program yang berpihak pada masyarakat lokal. DPRD, kata dia, dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan tambang melibatkan pemuda dan masyarakat adat dalam kegiatan ekonomi.
Ia mendorong penyempurnaan regulasi yang menetapkan standar minimum alokasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), penguatan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat, integrasi kebijakan pertambangan dengan sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan UMKM, serta peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan tambang.
“Dengan regulasi yang berpihak, implementasi yang konsisten, dan pengawasan yang kuat, sektor pertambangan dapat menjadi motor pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Suleman.
Dialog Green Mining ini menjadi bagian dari upaya DPD KNPI Provinsi Maluku untuk mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi pemuda dan masyarakat adat di daerah.














Komentar