Piru, Maluku— Sudah tiga minggu empat hari berlalu sejak insiden dugaan penembakan terhadap warga sipil di perairan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, namun hingga kini kasus tersebut belum terungkap secara tuntas. Peristiwa ini terus menuai sorotan publik karena melibatkan dugaan penggunaan senjata api dan kekerasan terhadap warga, termasuk diduga melibatkan anak di bawah umur.
Insiden tersebut diduga terjadi pada Kamis dini hari, 27 November 2025 lalu. Informasi yang kejadian penembakan itu sekitar pukul 04.00 WIT, saat sebuah perahu mesin tempel bertolak dari Dusun Hulung kawasan tambang Cinabar Desa Iha menuju Dusun Wayasel, Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
Penelusuran medi ini hingga pada Senin (22/12), sejumlah media lokal menyuarakan agar kasus tersebut diusut dan dilaporkan ke publik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abas Souwakil, dalam catatan yang dipublikasi infomalukunews.com menyebutkan, perahu bermesin tempel itu ditumpangi enam warga, masing-masing Anto (38), Ari (43), La Suryadi (64) selaku pemilik perahu, La Ai (35) penyandang disabilitas netra, DA (29), serta seorang anak berusia empat tahun berinisial La Ako.
Menurut Abas, perahu warga tersebut dikejar dua unit speed boat yang ditumpangi sekitar 11 orang bersenjata api. Dalam pengejaran itu, terjadi rentetan tembakan yang diduga sebagai tembakan peringatan.
“Salah satu anak buah perahu mengalami luka lecet akibat pantulan benda keras yang diduga proyektil. Setelah mesin perahu berhenti, para pelaku naik dan melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan apa pun,” ujar Abas sebagaimana laporan dalam rilis tersebut.
Abas menyebut, penggeledahan tersebut disertai tindakan kekerasan fisik terhadap salah satu warga.
Ia menilai tindakan itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 4 Tahun 2025, yang membatasi penggunaan senjata api hanya dalam kondisi tertentu.
“Perilaku ini mencoreng wajah institusi Polri. Tindakan sewenang-wenang dan brutal di lapangan menunjukkan praktik premanisme, bukan penegakan hukum profesional,” tegasnya.
LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku secara terbuka mengutuk keras dugaan aksi penembakan tersebut dan mendesak Polda Maluku melakukan investigasi internal.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Maluku mengevaluasi Kapolres Seram Bagian Barat karena dinilai gagal memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam laporan media ini sebelumnya, menulis perihal informasi resmi Polres Seram Bagian Barat. Dikatakan, penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengaku hingga saat ini belum dapat dipastikan identitas maupun institusi pelaku penembakan.
“Dari hasil pendalaman awal, para terduga pelaku tidak menggunakan atribut resmi dan berpakaian preman. Kami belum bisa memastikan keterlibatan oknum dari institusi mana pun,” kata AKBP Andi Zulkifli, Selasa (16/12/2025) sebagaimana dikutip.
Ia menjelaskan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk klarifikasi terhadap Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Darto Albana, serta keterangan korban La Suryadi, yang menyebut ada sekitar 11 orang terlibat dan salah satunya membawa senjata api laras panjang.
Namun demikian, Kapolres menyatakan bahwa hingga kini belum ditemukan proyektil peluru. P
Pemeriksaan terhadap dua unit mesin Yamaha 40 PK milik korban juga tidak menemukan bekas proyektil.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan agar kronologi peristiwa ini bisa diungkap secara utuh dan objektif,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini diketahui terjadi di sekitar kawasan pertambangan rakyat batu cinnabar, bahan baku air raksa yang digunakan dalam proses pemurnian emas, yang izinnya masih dalam proses. Kondisi tersebut menambah kompleksitas kasus dan meningkatkan perhatian publik.
Kapolres SBB mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk keterlibatan oknum aparat, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.***














Komentar