Enam Paket Sabu Menjerat Yoska Hetharia, JPU Tuntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 10:28 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Yoska Hetharia alias Ongen, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (02/02/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Baca Juga :  Dana Penyertaan Modal Bermasalah, Ahli: Tanggung Jawab Tak Hanya Pengelola

Sekadar diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 WIT di Jalan A.Y. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Penginapan Nyaman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, terdiri dari lima paket plastik klip kecil dan satu paket plastik klip ukuran besar, satu unit telepon genggam Redmi A3, serta satu tas samping merek Lotto.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru