Ambon, Maluku — Polemik administrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan.
Dua nama aparatur, Marthin Simanjuntak dan Fahri Leka, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pengusulan administrasi yang dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan pimpinan langsung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses pengajuan dokumen administrasi tersebut dinilai tidak mengikuti sistem komando dan tata kelola birokrasi yang berlaku. Dalam struktur pemerintahan, setiap usulan administrasi seharusnya melalui jalur koordinasi berjenjang sebelum diproses pada tingkat yang lebih tinggi.
Seorang sumber internal yang mengetahui dinamika tersebut menyatakan bahwa pengusulan administrasi tanpa koordinasi dengan atasan langsung berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
“Dalam birokrasi ada sistem komando dan mekanisme berjenjang yang harus dihormati. Jika pengusulan administrasi dilakukan tanpa koordinasi dengan pimpinan langsung, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bisa berdampak pada integritas tata kelola organisasi,” ujarnya.
Polemik tersebut memicu perhatian sejumlah kalangan yang mendorong Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal serta disiplin aparatur, khususnya di lingkungan UPTD Dinas PUPR yang berlokasi di Passo, Kota Ambon.
Pengamat kebijakan publik di Ambon menilai pemerintah daerah perlu bersikap tegas jika ditemukan adanya pelanggaran administratif yang berpotensi merusak kredibilitas birokrasi.
“Disiplin aparatur adalah fondasi birokrasi. Jika benar ada pelanggaran administratif yang serius, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” katanya.
Situasi ini juga memunculkan dorongan agar Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), guna memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin aparatur dapat ditangani secara transparan dan profesional.
Selain dua nama tersebut, sejumlah pihak lain di lingkungan internal birokrasi disebut turut menjadi perhatian dalam dinamika persoalan ini. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi yang dipersoalkan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Marthin Simanjuntak dan Fahri Leka belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan.
Polemik ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi serta menegakkan disiplin aparatur secara konsisten.***














Komentar