Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara PT Tanimbar Energi Cacat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 00:26 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

AMBON, TrendingMaluku.com – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Tanimbar Energi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli berlangsung pada Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menghadirkan dua orang ahli, yaitu Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Administrasi Negara, serta Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Pidana.

Kedua ahli memberikan pendapat yang cukup mengejutkan terkait sejumlah aspek hukum dalam perkara ini, termasuk keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Pertanggungjawaban Produk Hukum
Prof. Nirahua menjelaskan bahwa produk hukum berupa peraturan (regeling) dalam hal ini Peraturan Daerah tentang APBD yang diundangkan oleh Sekretaris Daerah melalui pengesahan dengan tanda tangan Bupati, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana.

“Rancangan APBD yang ditandatangani Bupati belum final karena masih membutuhkan persetujuan legislatif melalui pembahasan dan pengesahan di DPRD,” tegas Prof. Nirahua.

Baca Juga :  Dari Kajian ke Aksi Kolaborasi, IMM dan HMI Ajak Pemuda SBB Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Terkait pelimpahan wewenang oleh Bupati melalui keputusan tertulis kepada Sekda dan jajaran SKPD selaku Pengguna Anggaran, ahli menyatakan hal tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum kepada Bupati. Tanggung gugat berada pada penerima wewenang (delegans).

Sementara terkait status PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda dinyatakan sepenuhnya tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas. Korporasi yang menjalankan tugas berdasarkan perintah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah sah menurut hukum, termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk membayar gaji dan operasional karyawan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan RUPS.

Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara
Pendapat paling krusial disampaikan terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh auditor berwenang sebagaimana diatur dalam Permen PAN RB No. 48 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1), yang mewajibkan setiap PNS yang diangkat menjadi auditor untuk dilantik dan diambil sumpah jabatan dengan latar belakang pendidikan Ekonomi atau Akuntansi.

Faktanya, hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh ahli dari Inspektorat yang tidak pernah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai auditor.

“Hasil perhitungan tersebut dianggap tidak pernah ada, cacat hukum, dan batal demi hukum,” ujar Prof. Mudzakkir.

Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan perhitungan dan deklarasi kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun metode perhitungan yang dapat digunakan hanyalah actual loss, sementara metode potential loss dan total loss telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Ahli.

Dalam perkara ini, kerugian negara dihitung dan dideklarasikan oleh Inspektorat dengan menggunakan metode total loss.

Status Dana Penyertaan Modal
Para ahli juga menyatakan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan kepada Perseroda tanpa membutuhkan disposisi dari Bupati.

Dana tersebut menjadi hak PT Tanimbar Energi sebagai korporasi dan dapat dipergunakan untuk pembayaran gaji karyawan maupun pembiayaan operasional korporasi.

Persidangan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut berjalan lancar. Perkara dugaan korupsi di PT Tanimbar Energi ini menjadi perhatian publik Kepulauan Tanimbar mengingat BUMD tersebut merupakan salah satu aset daerah yang strategis di bidang energi menyongsong Blok Masela.

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Berita Terbaru