Kabur dari Eksekusi, Wanita Terpidana Narkoba Ditangkap di Rijali

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:10 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil mengamankan terpidana FM alias Ila, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Rijali, Kota Ambon, saat yang bersangkutan tengah beraktivitas sebagai penjaga atau operator komputer handphone (HP).

Kepala V Kejati Maluku, Hasan M. Taher, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran dan pemantauan intensif yang dilakukan tim Tabur.

“Sebelum penangkapan, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat, dan operasi ini juga mendapat dukungan serta supervisi dari pihak kelurahan,” ujar Hasan kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengedar, melainkan diduga sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga :  Diduga Permainan Mafia Pembiayaan, Konsumen Dirugikan Ratusan Juta oleh PT Hasjrat Multifinance Cabang Namlea dan Ambon

Diketahui, FM alias Ila merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 16 April 2025, dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon. Saat dilakukan penjemputan, yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru