Pakar HTN Fahri Bachmid: Putusan MK Tidak Bisa Dikontruksi Ulang Lewat Surat Edaran Internal Penegak Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dikonstruksi ulang melalui surat edaran internal lembaga penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Fahri Bachmid menanggapi terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut memunculkan polemik karena dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, padahal MK sebelumnya telah memberikan penegasan melalui putusannya.

Menurut Fahri, surat edaran tersebut bukan produk hukum yang memiliki sifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“SE Jampidsus bukan produk hukum mandatory rules. Surat edaran itu lebih bercorak pendapat administratif yang tidak memiliki otoritas konstitusional untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berkepentingan langsung dalam perkara pidana tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tafsir baru terhadap putusan MK.

Baca Juga :  PJ Bupati SBB Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Maluku, Ini Paparan dan Harapan Gubernur Terpilih

Fahri menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat “binding precedent” dengan daya berlaku “erga omnes”, yakni mengikat seluruh warga negara maupun lembaga negara tanpa pengecualian.

“Mahkamah Konstitusi merupakan the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, tafsir yang lahir melalui putusan MK bersifat final dan menjadi rujukan normatif yang wajib dipatuhi seluruh institusi negara,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan modern, MK dimungkinkan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum terhadap putusan sebelumnya melalui mekanisme yang dikenal sebagai “overruling” atau “departure from precedent”.

Menurut Fahri, dinamika tersebut merupakan bagian dari konsep “living constitution”, yakni konstitusi dipahami sebagai dokumen hidup yang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum yang terus berkembang.

“MK dapat mengubah pendiriannya sepanjang terdapat reasoning yang kuat secara filosofis dan konstitusional. Itu merupakan bagian dari judicial activism untuk menjawab kebutuhan hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok Hambra Layak Menteri Perwakilan Maluku, Review Profile

Fahri juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menurutnya telah diperbaharui oleh putusan-putusan MK berikutnya. Dalam konteks itu, ia menyebut berlaku prinsip “lex posterior derogat legi priori”, yaitu ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya.

Ia menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibuat untuk mengakhiri polemik mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, MK telah memberikan penegasan konstitusional bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan atributif dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

“Putusan itu lahir agar tidak ada lagi multitafsir di kalangan penegak hukum mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. MK ingin seluruh institusi tunduk pada pandangan hukum yang sama,” kata Fahri.

Ia menambahkan, kewenangan konstitusional BPK telah ditegaskan dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Fahri juga mengingatkan pentingnya menghormati asas “litis finiri oportet”, yakni setiap perkara harus ada akhirnya, sehingga tidak boleh lagi muncul tafsir baru yang bertentangan dengan putusan MK melalui pendekatan “argumentum a contrario”.

“Lembaga mana pun tidak boleh membangun tafsir hukum yang berlawanan dengan putusan MK. Sebab MK secara konstitusional telah diberi atribusi sebagai the final interpreter of constitution,” tegas Fahri Bachmid.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT