Babak Penentuan UP3 Rp221,54 Miliar, Dua Nama Masuk Radar Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ilustrasi

Ilustrasi

TANIMBAR,Trending-Maluku.com, – Penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai Rp221,54 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku memasuki fase yang semakin menentukan.

Setelah status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, perhatian publik kini mengarah pada pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian kebijakan dan proses pembayaran yang menjadi objek penyelidikan hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber yang mengikuti perkembangan perkara Rabu (3/6/2026), penyidik disebut tengah mendalami peran sedikitnya dua orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembayaran UP3 tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum menyampaikan secara resmi identitas maupun status hukum pihak-pihak yang sedang didalami.

Seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan dipandang sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.

Tahapan ini menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat peristiwa yang perlu diuji lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembayaran UP3.

“Ketika suatu perkara telah masuk ke tahap penyidikan, berarti terdapat fakta-fakta yang dinilai perlu dibuktikan lebih lanjut. Proses berikutnya adalah mengurai seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Lima Kandidat Berebut Kursi Ketua DPW PAN Maluku

Kasus UP3 sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus yang paling banyak disorot dalam beberapa waktu terakhir.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, penyidik disebut tidak hanya menelusuri proses pembayaran semata. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pendalaman juga diarahkan pada rangkaian kebijakan yang mendahului pencairan anggaran, termasuk proses pembahasan, dasar administrasi, mekanisme persetujuan, hingga pelaksanaan pembayaran.

Langkah penyidikan yang kini berjalan memunculkan harapan masyarakat agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Banyak pihak menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut angka dan dokumen keuangan, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan uang daerah yang bersumber dari kepentingan publik.

Menurut sumber yang mengetahui perkembangan perkara, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk membangun konstruksi hukum yang komprehensif.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses tersebut juga disebut masih sangat mungkin dilakukan.

“Yang dicari penyidik bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang hadir dalam suatu pembahasan. Yang lebih penting adalah bagaimana proses itu berlangsung, siapa yang berperan dalam setiap tahapan, dan apakah seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata sumber tersebut.

Baca Juga :  Lonceng Kematian UP3 Tanimbar, ALTAR Dukung dan Peringatkan!

Di tengah proses yang terus berkembang, berbagai spekulasi mulai beredar di ruang publik mengenai pihak-pihak yang diduga masuk dalam radar penyidik.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait siapa saja yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Sumber media ini menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua nama yang disebut-sebut sedang menjadi fokus pendalaman penyidik.

Kendati demikian, informasi tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum tertentu.

“Kita tetap menunggu langkah resmi penyidik. Semua informasi yang berkembang saat ini masih harus diuji dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar sumber tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang beredar harus ditempatkan dalam koridor dugaan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan hukum.

Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan pembayaran UP3 senilai Rp221,54 miliar, termasuk pembayaran yang disebut telah terealisasi sekitar Rp87 miliar.

Perkembangan perkara ini dinilai akan menjadi salah satu ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di tengah sorotan masyarakat yang semakin kuat, penyidikan kini berada pada titik yang menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perkara ini tidak semata-mata berbicara tentang besarnya angka dalam laporan keuangan.

Yang lebih penting adalah terungkapnya seluruh fakta secara terang, objektif, dan berdasarkan hukum, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah publik.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT