TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Konflik kepemilikan lahan di Pulau Nustual yang sempat memanas kembali terbongkar. Di tengah upaya negara mengambil alih pulau tersebut, terungkaplah jaringan transaksi tanah yang diduga sarat manipulasi, melibatkan nama Agus Theodorus (AT), seorang pengusaha yang disebut-sebut menguasai ribuan hektare tanah di Desa Lermatang.
Fakta mengejutkan terungkap dari penuturan warga setempat. Dari total 662 hektare tanah yang dialokasikan untuk perusahaan energi raksasa asal Jepang, INPEX, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), mayoritas luasnya milik Agus Theodorus.
Hanya ada 4 orang warga yang turut memiliki tanah bekas kebun pada areal tersebut. Jika digabungkan, luas keempat warga itu kurang lebih hanya 6 hektare. Sisanya, ratusan hektare, diklaim sebagai milik AT.
Bahkan hingga April 2026, aktivitas pembelian lahan oleh AT masih terus berjalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Agus Theodorus masih melakukan pembelian tanah masyarakat Lermatang dengan harga yang sangat rendah, yakni Rp10.000 per meter persegi.
Dominasi AT atas Lahan PSN
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik monopoli lahan di kawasan yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Dengan penguasaan lahan yang masif, posisi AT menjadi sangat krusial dan berpotensi menentukan jalannya proyek-proyek besar di kawasan tersebut.
Skema penguasaan lahan yang dilakukan AT terbilang sistematis. Berdasarkan informasi dari sumber berinisial AB, tanah-tanah yang dibeli AT di Lermatang masih menyisakan 10% utang kepada para penjual.
“Dijanjikan kalau nanti tanahnya sudah terjual kembali, maka barulah 10% itu dibayarkan atau dilunasi,” jelas AB.
Praktik ini mirip dengan sistem “tanggung” atau konsinyasi, AT membayar 90% dulu, sementara 10% menjadi utang yang pelunasannya sangat bergantung pada keberhasilan AT menjual ulang tanah tersebut dengan harga lebih tinggi.
Masih Aktif Membeli hingga April 2026
Fakta paling mencengangkan adalah aktivitas transaksi AT yang masih berlangsung hingga April 2026.
Meskipun kasus UP3 bergulir dan berbagai skandal terbongkar, pembelian tanah oleh Agus Theodorus terhadap warga Lermatang tetap berjalan dengan harga Rp10.000 per meter persegi.
Angka ini jauh di bawah nilai tanah Nustual dan nilai yang tertera di dalam Perdes Lermatang.
Total Lahan AT di Desa Lermatang Lebih dari 1.000 Hektare
Fakta lain yang terungkap, total tanah milik Agus Theodorus di Desa Lermatang diperkenankan (diakui/diketahui) luasnya lebih dari 1.000 hektare.
Angka ini menunjukkan konsentrasi kepemilikan lahan yang sangat timpang karena dikuasai satu orang.
Berdasarkan informasi warga, seluruh surat pelepasan tanah milik Agus Theodorus tidak dibuat di kantor Desa Lermatang, melainkan di kantornya sendiri. Dilakukan oleh pemerintah desa yang difasilitasi langsung oleh AT, sebuah praktik yang sangat tidak lazim dan rawan KKN.
Ada Apa di Balik Kasus UP3?
Publik kini mempertanyakan keterkaitan antara praktik transaksi tanah ala AT ini dengan kasus UP3 yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Apakah skema pembelian dengan harga Rp10.000 per meter, praktik “cicil tanah” dengan menahan 10%, hingga transaksi yang masih berlangsung hingga April 2026 ini, bagian dari modus yang lebih besar?
Kejaksaan Tinggi Maluku hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang bersih dan transparan. Sebab, kepercayaan publik pada institusi hukum di Maluku sedang diuji.
Prinsip praduga tak bersalah tetap kita junjung. Namun fakta-fakta di lapangan, mulai dari penguasaan mayoritas lahan PSN seluas 662 hektare, hingga pembelian tanah dengan harga Rp10.000 yang masih berlangsung hingga April 2026, harus diusut tuntas.
Jangan sampai ada “kaki gajah” lain yang sengaja disembunyikan di balik narasi Proyek Strategis Nasional. (Laporan Investigasi)




































































Discussion about this post