Integritas Unpatti Dipertanyakan, Forkapelinda Soroti Kemitraan dengan Mantan Terpidana PETI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:31 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda) mendesak Universitas Pattimura (Unpatti) mengevaluasi kerja sama dengan PT Global Emas Bupolo dalam agenda normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Desakan itu disampaikan menyusul penunjukan Mansur Lattaka sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut yang dinilai memiliki rekam jejak kontroversial di sektor pertambangan.

Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama dengan pihak yang disebut memiliki catatan hukum di bidang pertambangan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen institusi terhadap integritas akademik dan tata kelola lingkungan.

Menurutnya, PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dilibatkan dalam pengelolaan tailing serta kegiatan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely. Forkapelinda menilai penunjukan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh mengingat rekam jejak pimpinan perusahaan.

Forkapelinda mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar kritik tersebut. Di antaranya, Mansur Lattaka pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng.

Baca Juga :  Pernah Mangkrak di Polda, Skandal Korupsi Dana Covid-19 Malra Kini Masuk Meja KPK

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa pidana sebagaimana putusan pengadilan.

Selain itu, Forkapelinda juga menyebut Mansur Lattaka pernah terlibat dalam aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun lalu yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Organisasi tersebut juga menyatakan Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan Kali Anahoni yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.

Atas dasar itu, Forkapelinda mempertanyakan keputusan Universitas Pattimura menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo yang ditandatangani pada Agustus 2025. Organisasi tersebut menilai kerja sama itu seharusnya didahului dengan proses uji kelayakan (due diligence) terhadap calon mitra.

“Kampus sebagai institusi ilmiah semestinya menjaga integritas akademik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan mitra kerja, terutama pada sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kepentingan publik,” kata Suardi Soamole.

Forkapelinda juga menyoroti keterlibatan sejumlah akademisi Unpatti dalam kerja sama tersebut.

Menurut mereka, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan kampus memilih perusahaan tersebut sebagai mitra.

Organisasi itu meminta Universitas Pattimura memberikan klarifikasi terbuka sekaligus melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berjalan.

Forkapelinda menyatakan apabila evaluasi tidak dilakukan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meminta evaluasi terhadap kebijakan kampus.

Selain kepada Unpatti, Forkapelinda juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mengambil langkah tegas terhadap seluruh bentuk kerja sama yang melibatkan PT Global Emas Bupolo di kawasan Gunung Botak.

Mereka meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi terhadap keterlibatan perusahaan tersebut, melaksanakan audit investigatif terhadap pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan swasta, serta memperketat pengawasan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forkapelinda menilai langkah tersebut penting untuk menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT