Ambon, Maluku – Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda) mendesak Universitas Pattimura (Unpatti) mengevaluasi kerja sama dengan PT Global Emas Bupolo dalam agenda normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Desakan itu disampaikan menyusul penunjukan Mansur Lattaka sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut yang dinilai memiliki rekam jejak kontroversial di sektor pertambangan.
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama dengan pihak yang disebut memiliki catatan hukum di bidang pertambangan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen institusi terhadap integritas akademik dan tata kelola lingkungan.
Menurutnya, PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), dilibatkan dalam pengelolaan tailing serta kegiatan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely. Forkapelinda menilai penunjukan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh mengingat rekam jejak pimpinan perusahaan.
Forkapelinda mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar kritik tersebut. Di antaranya, Mansur Lattaka pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023 saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa pidana sebagaimana putusan pengadilan.
Selain itu, Forkapelinda juga menyebut Mansur Lattaka pernah terlibat dalam aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun lalu yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Organisasi tersebut juga menyatakan Mansur pernah menginisiasi aksi massa di kawasan Kali Anahoni yang memicu ketegangan dengan masyarakat sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.
Atas dasar itu, Forkapelinda mempertanyakan keputusan Universitas Pattimura menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan PT Global Emas Bupolo yang ditandatangani pada Agustus 2025. Organisasi tersebut menilai kerja sama itu seharusnya didahului dengan proses uji kelayakan (due diligence) terhadap calon mitra.
“Kampus sebagai institusi ilmiah semestinya menjaga integritas akademik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan mitra kerja, terutama pada sektor yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kepentingan publik,” kata Suardi Soamole.
Forkapelinda juga menyoroti keterlibatan sejumlah akademisi Unpatti dalam kerja sama tersebut.
Menurut mereka, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan kampus memilih perusahaan tersebut sebagai mitra.
Organisasi itu meminta Universitas Pattimura memberikan klarifikasi terbuka sekaligus melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berjalan.
Forkapelinda menyatakan apabila evaluasi tidak dilakukan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meminta evaluasi terhadap kebijakan kampus.
Selain kepada Unpatti, Forkapelinda juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mengambil langkah tegas terhadap seluruh bentuk kerja sama yang melibatkan PT Global Emas Bupolo di kawasan Gunung Botak.
Mereka meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi terhadap keterlibatan perusahaan tersebut, melaksanakan audit investigatif terhadap pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan swasta, serta memperketat pengawasan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forkapelinda menilai langkah tersebut penting untuk menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.***






































































Discussion about this post