Buru, Maluku – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Waemkedan, Wameho, Gunung Nona, dan Air Panas, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan publik. Beredarnya foto-foto yang memperlihatkan penggunaan alat berat di sejumlah lokasi tambang memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah tersebut.
Sorotan itu menguat setelah akun media sosial Bupolo Negeri Bertuan mengunggah dokumentasi dan kritik terhadap maraknya penggunaan excavator di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pertambangan emas rakyat.
Dalam unggahan tersebut, akun itu mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas alat berat yang diduga beroperasi secara terbuka. Di sisi lain, penertiban terhadap penambang tradisional kerap dilakukan dalam berbagai operasi penegakan hukum.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, tampak sebuah excavator melakukan pengerukan material dalam jumlah besar di area perbukitan. Material hasil galian kemudian dialirkan menuju fasilitas penyaringan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material tambang.
Di sekitar lokasi terlihat tumpukan material hasil galian, genangan air berlumpur, serta sejumlah fasilitas penunjang aktivitas pertambangan.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menjadi perhatian karena memiliki kemampuan produksi jauh lebih besar dibanding metode pendulangan tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat.
Selain mempercepat eksploitasi sumber daya mineral, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga terganggunya kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Aktivis lingkungan dari Komunitas Pencinta Alam MENTARI (Menjelajahi Napak Tilas Anak Rimba) Ambon, Harnes 04 (Nama Rimba), menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di sejumlah titik tambang memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait.
“Pertanyaan yang berkembang di masyarakat sederhana, Kapolres di mana? Ketika alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan tambang yang diduga ilegal, publik tentu ingin mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum,” kata Harnes.
Ia menegaskan bahwa MENTARI mengutuk keras setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam Pulau Buru.
Menurut Harnes, situasi yang terjadi saat ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran apabila tidak segera dijelaskan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika benar aktivitas itu berlangsung secara terbuka, maka harus ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya menyasar penambang kecil, sementara aktivitas yang menggunakan alat berat justru tidak tersentuh penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pemerintah dan aparat sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penertiban di kawasan Gunung Botak. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa laporan mengenai aktivitas alat berat di Waemkedan, Wameho, Gunung Nona, dan Air Panas terus bermunculan tanpa adanya informasi resmi mengenai hasil pengawasan maupun penindakan.
Lebih lanjut, Harnes mengingatkan bahwa pertambangan rakyat pada prinsipnya dilakukan dengan metode sederhana dan memiliki batasan-batasan tertentu. Penggunaan alat berat untuk pengerukan material dalam skala besar dinilai tidak sejalan dengan semangat pertambangan rakyat yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan keselamatan lingkungan.
“Kalau dalam aktivitas pertambangan rakyat saja terdapat pembatasan penggunaan alat mekanis, maka penggunaan excavator pada aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Polres Buru, Polda Maluku, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di Waemkedan, Wameho, Gunung Nona, dan Air Panas, sekaligus menjawab keresahan publik yang terus berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru, Dinas ESDM, maupun Polres Buru terkait aktivitas yang terlihat dalam foto yang beredar. Media ini juga belum dapat memverifikasi secara independen berbagai klaim yang beredar di media sosial terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, beredarnya dokumentasi dan laporan masyarakat tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Transparansi hasil pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting guna memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian lingkungan Pulau Buru.***














Komentar