Keadilan Jangan Berhenti, Kuasa Hukum Ketua SOKSI Maluku Minta Polresta Ambon Tuntaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:33 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

AMBON – Kuasa hukum Ketua SOKSI Maluku, RBS, meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menuntaskan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak September 2025.

Meski mengapresiasi kinerja penyidik, pihak pelapor menegaskan proses hukum harus berjalan hingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.

Perkara yang melibatkan media daring malukuindomedia.com itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hampir satu tahun setelah laporan diajukan, penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Joemycho RE Syaranamual, mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polresta Ambon. Namun sebagai pelapor dan korban, kami juga meminta agar keadilan ditegakkan serta proses ini dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Joemycho kepada wartawan di Ambon, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, penanganan perkara yang bersinggungan dengan dunia pers memang memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan kode etik jurnalistik.

Joemycho mengaku lamanya proses penanganan perkara mulai menimbulkan kejenuhan di pihak korban. Karena itu, ia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat proses hukum.

“Kami hanya meminta agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Biarkan berjalan sampai selesai sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Amanah HL, Aksi Cepat Ely: Pasar Mardika Jadi Langkah Pertama - Prioritas Pelayanan Publik

Kasus tersebut bermula dari serangkaian pemberitaan yang dimuat malukuindomedia.com dan dinilai merugikan nama baik pelapor maupun organisasi yang dipimpinnya. Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, pihak pelapor juga mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers.

Dari hasil pengaduan itu, Dewan Pers melalui surat bernomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 mengeluarkan penilaian dan rekomendasi terkait pemberitaan yang diadukan.

Dalam penilaian tersebut, Dewan Pers menyebut berita yang dipersoalkan lebih bersifat opini, tidak didukung sumber yang jelas, serta belum memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya kewajiban melayani hak jawab, memuat permintaan maaf secara proporsional, menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta memberikan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Namun, menurut Joemycho, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan sehingga pemulihan nama baik kliennya belum terlaksana secara maksimal.

“Karena itu kami menilai masih diperlukan proses hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pers, melainkan upaya memberikan edukasi hukum agar kebebasan pers tetap dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sekda Maluku Buka Festival Ramadan Inspiratif Season 4

“Pers memiliki kebebasan yang dijamin undang-undang, tetapi kebebasan itu tidak boleh merugikan pihak lain. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, maka hukum harus tetap menjadi instrumen untuk mencari keadilan,” katanya.

Sementara itu, Polresta Ambon memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon dan telah berada pada tahap penyidikan.

“Benar, kasus ini sementara ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Saat ini status perkara sudah pada tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman,” kata Luhukay.

Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan penyidik telah mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, hingga kini terlapor telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari Dewan Pers dan berencana kembali berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Luhukay menegaskan bahwa Polresta Ambon tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan maupun media.

“Tidak ada kriminalisasi pers. Kami tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur undang-undang. Namun dalam penanganan perkara, polisi tetap bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih terbuka. Penyidik akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

“Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 11:11 WIT

ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT