Regulasi Internal Polnam Disorot, Marceau Haurissa Diminta Jelaskan Pengangkatan Ketua Jurusan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:42 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Proses pengangkatan Ketua Jurusan di Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme pengisian jabatan tersebut dengan regulasi internal kampus.

Direktur Politeknik Negeri Ambon, Marceau Armstrong Filex Haurissa, diminta memberikan penjelasan terbuka terkait proses pengangkatan Ketua Jurusan yang belakangan menjadi perbincangan di lingkungan sivitas akademika.

Sorotan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor 1/PL13/KL.P/2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Koordinator Program Studi di lingkungan Politeknik Negeri Ambon.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak kampus terkait tahapan pengisian jabatan Ketua Jurusan, terutama mengenai pelaksanaan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Publik kampus hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pimpinan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar sumber tersebut, Senin (10/8/2026).

Dalam Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024 disebutkan bahwa Direktur memiliki kewenangan untuk mengangkat Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, serta Koordinator Program Studi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Maluku Resmikan Transformasi Posyandu dan Serahkan Bantuan RTLH di SBB

Namun, regulasi yang sama juga mengatur mekanisme yang harus ditempuh sebelum pengangkatan dilakukan. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pengangkatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan yang diawali dengan pembentukan panitia pemilihan.

Panitia tersebut diusulkan oleh Ketua Jurusan dan selanjutnya ditetapkan oleh Direktur. Ketentuan tersebut dipandang sebagai bagian dari sistem tata kelola yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan akademik.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi tersebut telah dilaksanakan sebelum keputusan pengangkatan Ketua Jurusan ditetapkan.

Menurut sumber tersebut, pada periode-periode sebelumnya proses pemilihan Ketua Jurusan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan unsur-unsur di tingkat jurusan. Mekanisme tersebut dinilai memberikan ruang partisipasi bagi civitas akademika dalam menentukan pimpinan jurusan.

“Kalau memang seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi karena muncul pertanyaan di lingkungan kampus, maka klarifikasi resmi menjadi penting,” katanya.

Selain mekanisme pemilihan, perhatian juga tertuju pada proses penempatan pejabat pada sejumlah posisi strategis di lingkungan Polnam. Isu tersebut berkembang di kalangan internal kampus dan memunculkan harapan agar seluruh proses pengangkatan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  BRI Cabang Ambon Tutup Tahun 2025 dengan Pengajian Bersama

Regulasi internal Polnam juga mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua Jurusan. Selain berstatus Aparatur Sipil Negara, calon pejabat akademik diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, memiliki rekam jejak kinerja yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah melakukan plagiarisme, serta memenuhi ketentuan akademik yang berlaku.

Bagi dosen yang akan menduduki jabatan Ketua Jurusan, regulasi tersebut juga mensyaratkan jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah memiliki sertifikat pendidik.

Sejumlah kalangan menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi internal merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas tata kelola perguruan tinggi. Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, Politeknik Negeri Ambon diharapkan menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur Politeknik Negeri Ambon, Marceau Armstrong Filex Haurissa, terkait berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai proses pengangkatan Ketua Jurusan tersebut.

Sivitas akademika kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kampus untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan strategis telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan Politeknik Negeri Ambon.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru