Ambon, Maluku– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bergerak cepat merespons isu yang berkembang dan menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media massa terkait Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku.
Sebagai langkah awal untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, Gubernur Maluku menginstruksikan pembebastugasan Corneles Gainau dari tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur sampai proses pemeriksaan selesai.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan Gubernur dalam merespons setiap persoalan yang berkembang di lingkungan pemerintahan.
“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul.
Selain pembebastugasan, Gubernur juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan diproses melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Kasrul menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut dinilai penting agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini tetap mendapatkan haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Pemprov Maluku juga memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari pemberitaan maupun kritik media. Pemerintah tetap menghormati kerja jurnalistik dan menempatkan pers sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, Kasrul mengingatkan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan, termasuk melakukan verifikasi, check and recheck, menguji kebenaran informasi serta memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak terkait.
Terkait pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara, Pemprov Maluku menyayangkan keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut yang dinilai menyulitkan proses konfirmasi.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelas Kasrul.
Meski demikian, Pemprov Maluku memastikan persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme internal pemerintahan. Pemerintah memilih menunggu hasil pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang berkembang.
Kasrul menegaskan Pemprov Maluku berkomitmen merespons setiap isu secara cepat dan proporsional, sekaligus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta, aturan dan prinsip keadilan.
“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tutupnya.***














Komentar