Bula, Maluku– Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Natanel Vorst alias Nyong Vorst, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres SBT atas dugaan penipuan terkait transaksi cengkih senilai ratusan juta rupiah, Rabu (26/08).
Nyong Vorst diketahui mengelola aktif dapur SPPG di bawah Yayasan Kasih Setia Jaya yang beralamat di Jalan Mayor Abdullah, Desa Geser.
Perkara hukum yang kini bergulir dinilai perlu menjadi perhatian karena menyangkut pengelola fasilitas yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan Natanel ke Polres SBT atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku.
Reetob menjelaskan, perkara bermula pada 3 Desember 2023 ketika Nyong Vorst diduga mengambil cengkih kering milik klien LBH Justiceabelen, Rusdi Tella, sebanyak lebih dari tiga ton. Nilai cengkih tersebut, menurut Gafur, diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Hampir tiga tahun berlalu, pembayaran atau penyelesaian atas cengkih tersebut disebut belum dilakukan.
Reetob mengatakan Nyong Vorst dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres SBT pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia mendesak penyidik mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
“Kami mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Dan kami yakin terpenuhi. Ditahan karena khawatir melarikan diri,” kata Reetob.
Menurut dia, permintaan tersebut didasarkan pada lamanya perkara berjalan serta kekhawatiran pihaknya terhadap kemungkinan terlapor menghindari proses hukum atau melarikan dan atau menggunakan dana MBG untuk kepentingan pribadi seperti penyelesaian Hutang tersebut. Yang berimbas pada performa pelayanan MBG kepada masyarakat.
“Kami khawatir yang bersangkutan kembali kabur atau menghilang. Selama persoalan dengan klien kami, yang bersangkutan dinilai sudah beberapa kali menghindari keberadaan dan penyelesaian masalah,” ujarnya.
Reetob meminta aparat tidak membiarkan perkara yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut kembali berlarut-larut.
“Kami tidak ingin perkara yang sudah hampir tiga tahun ini kembali tidak jelas. Kami meminta kepolisian memastikan terlapor tetap berada dalam proses hukum dan tidak memberikan ruang untuk menghindari pemeriksaan maupun pertanggungjawaban hukum,” tegas Gafur.
BGN Diminta Antisipasi
Di tengah proses hukum tersebut, posisi Nyong Vorst sebagai pengelola aktif SPPG di bawah Yayasan Kasih Setia Jaya menjadi perhatian tersendiri.
Reetob meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah antisipatif agar persoalan hukum dan dugaan utang-piutang yang melibatkan pengelola tidak berdampak terhadap operasional dapur maupun pelayanan MBG kepada masyarakat.
Langkah antisipasi dinilai penting untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Jika proses hukum nantinya berdampak terhadap kemampuan pengelola menjalankan tugasnya, pihak yayasan dan BGN dinilai perlu memastikan terdapat mekanisme pengawasan agar pelayanan gizi tidak terganggu.
“Persoalan hukum harus diproses sesuai aturan. Tetapi pada saat yang sama, pelayanan MBG juga harus tetap terlindungi. Jangan sampai persoalan pengelola kemudian berdampak kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” kata dia.
Reetob menyatakan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum terhadap laporan kliennya.***














Komentar