Piru, Maluku — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Fahrul Kaisuku, mendorong pemerintah segera memberikan kepastian terhadap tapal batas antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Menurut Fahrul, kepastian batas administratif penting untuk memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, hingga perencanaan wilayah. Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat.
“Tapal batas harus segera mendapatkan kepastian. Tetapi dalam prosesnya, jangan sampai persoalan batas administratif kemudian mengusik atau menghilangkan hak ulayat masyarakat adat,” kata Fahrul.
Ia menegaskan, persoalan batas administratif dan hak ulayat merupakan dua hal yang harus dibedakan. Penetapan batas kabupaten berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, sementara hak ulayat berkaitan dengan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan wilayah adatnya.
Karena itu, Fahrul meminta pembahasan tapal batas tidak berkembang menjadi klaim terhadap tanah ulayat masyarakat adat.
“Kalau yang dibicarakan adalah batas administrasi, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan. Jangan kemudian batas administrasi ditafsirkan sebagai dasar untuk menentukan atau menghapus hak atas tanah ulayat,” ujarnya.
Menurut Fahrul, persoalan batas wilayah di Maluku memiliki kompleksitas tersendiri karena selain menyangkut administrasi pemerintahan, juga bersinggungan dengan sejarah negeri, petuanan dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam proses penetapan batas SBB dan Malteng. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterima oleh masyarakat.
“Jangan hanya melihat garis batas di atas peta. Pemerintah juga perlu melihat sejarah wilayah, keberadaan negeri dan hak ulayat masyarakat yang mungkin bersinggungan dengan batas administratif,” katanya.
Fahrul mencontohkan kawasan Tanjung Sial yang secara adat disebut sebagai bagian dari wilayah Negeri Luhu. Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait wilayah tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata diletakkan dalam perspektif batas administratif kabupaten.
“Kalau ada wilayah yang secara adat memiliki sejarah dan hubungan dengan masyarakat negeri tertentu, itu harus diverifikasi dan dihormati. Jangan sampai proses penetapan batas justru melahirkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah ketentuan hukum terkait pembentukan dan penataan wilayah dapat menjadi rujukan dalam proses penyelesaian tapal batas. Namun, seluruh regulasi tersebut harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Fahrul juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Dalam Negeri mempercepat proses penyelesaian tapal batas melalui pemetaan bersama, verifikasi dokumen, penelusuran sejarah wilayah serta pelibatan masyarakat dan negeri-negeri yang berkepentingan.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar penetapan batas tidak hanya menghasilkan kepastian administratif, tetapi juga mencegah munculnya konflik sosial di kemudian hari.
“Yang kita dorong adalah kepastian. SBB dan Malteng harus memiliki batas administratif yang jelas sehingga tidak terus menjadi persoalan. Tetapi kepastian itu harus dibangun dengan cara yang adil dan tidak mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Fahrul menambahkan, KNPI SBB mendukung penyelesaian tapal batas melalui jalur hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari narasi yang dapat memperuncing hubungan antarkelompok maupun antarwilayah.
“Batas administratif harus jelas, tetapi hak ulayat juga harus jelas dan dihormati. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah harus mampu memastikan kepastian wilayah pemerintahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” pungkas Fahrul.***














Komentar