Satreskrim SBB Usut Dugaan Eksploitasi Seksual, Istri Diduga Ditawarkan ke Pria Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:24 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengusut perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/213/VIII/SPKT/RES SBB/POLDA MALUKU, tertanggal 21 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026), mengatakan perkara tersebut diduga berlangsung sejak sekitar Juni 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, pria berinisial A (24) diduga menawarkan istrinya, yang disebut sebagai korban berinisial F (21), kepada sejumlah pria untuk mendapatkan layanan seksual.

Dalam dugaan praktik tersebut, tersangka disebut terlebih dahulu melakukan negosiasi harga dengan calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian membawa pelanggan untuk bertemu dengan korban.

Setelah hubungan seksual terjadi, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pelanggan. Praktik serupa disebut kembali dilakukan terhadap pelanggan lainnya dengan nilai pembayaran yang bervariasi, sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Dugaan eksploitasi tersebut kemudian berlanjut pada Agustus 2026 di kawasan pertambangan sinabar.

Tersangka diduga kembali mencari pelanggan, melakukan negosiasi harga, dan menawarkan korban kepada pelanggan sebanyak beberapa kali.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, aksi tersebut terakhir kali diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan pertambangan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena korban dalam dugaan kasus tersebut merupakan istri sah dari terlapor. Polisi kemudian melakukan penanganan berdasarkan laporan yang diterima serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait eksploitasi seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Satreskrim Polres SBB terus menangani perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan eksploitasi seksual yang dilaporkan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT