Piru, Maluku— Penundaan kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) II, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tidak berdampak pada pelaksanaan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan SBB, Djafar, memastikan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai agenda pada Jumat (11/9/2026), di Gedung Hatutelu, Desa Piru.
Kegiatan sosialisasi tersebut kemudian dibuka oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, setelah Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyampaikan penundaan kehadirannya.
Djafar menegaskan, penundaan kunjungan Wamendikdasmen hanya berkaitan dengan kehadiran Fajar dalam agenda tersebut. Sementara kegiatan sosialisasi penugasan guru sebagai kepala sekolah tetap berjalan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten SBB memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan pendidikan mengenai ketentuan baru terkait mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Selfinus Kainama mengatakan kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah, kualitas, dan tata kelola satuan pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin transformatif yang dapat memotivasi tenaga pendidik serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
“Kepala sekolah memainkan peran sentral dalam menentukan arah, kualitas, dan tata kelola satuan pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, melainkan sebagai pemimpin transformatif yang mampu memotivasi tenaga pendidik serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” kata Kainama.
Ia mengatakan penerbitan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperjelas mekanisme dan kualifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memastikan proses seleksi dan penugasan kepala sekolah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
“Regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa proses seleksi dan penugasan berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi,” tegasnya.
Bagi Kabupaten SBB, Kainama menyebut sosialisasi regulasi tersebut memiliki arti penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Bumi Saka Mese Nusa.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendorong terciptanya kepemimpinan sekolah yang profesional, kompeten, dan berkeadilan melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi terbaru.
“Melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, kita dapat memastikan keberlanjutan kepemimpinan sekolah yang profesional dan adil,” ujarnya.
Kainama juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan cermat agar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat di Kabupaten SBB.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif dan cermat, sehingga regulasi ini dapat diimplementasikan dengan tepat di daerah kita,” harapnya.
Sosialisasi tersebut diikuti para pemangku kepentingan di bidang pendidikan di Kabupaten SBB.
Sebelumnya, Wamendikdasmen II Fajar Riza Ul Haq melalui surat Nomor 19531/B/WDM2/TU.02.02/2026 tertanggal 9 September 2026 menyampaikan belum dapat hadir dan membuka kegiatan pada 11 September 2026 karena harus menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang tidak dapat diwakilkan maupun ditinggalkan.
Dalam surat tersebut, Fajar menyatakan kunjungan kerja ke Kabupaten SBB akan diagendakan kembali pada 29–30 September 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
Dengan demikian, penundaan yang disampaikan Wamendikdasmen bukan merupakan pembatalan terhadap kegiatan sosialisasi.
Agenda tetap berlangsung dan dibuka oleh Wakil Bupati SBB pada Jumat (11/9/2026), sementara kunjungan kerja Fajar Riza Ul Haq ke SBB dijadwalkan ulang pada akhir September.***














Komentar