JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bukan sekadar puncak karier seorang perwira, melainkan puncak tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk memimpin institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi dalam pemaparannya.
Suyudi mengatakan, apabila memperoleh amanah memimpin Polri, dirinya siap mempertanggungjawabkan kepemimpinan sesuai konstitusi. Ia juga menyatakan siap menjalani pengawasan DPR, menghormati proses hukum, bekerja bersama lembaga pengawas, serta membuka ruang koreksi dari masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Polri tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi. Menurut dia, ukuran keberhasilan harus terlihat dari manfaat yang dirasakan langsung masyarakat, mulai dari rasa aman, kemudahan dalam membuat laporan, kecepatan mendapatkan pertolongan, kepastian penanganan perkara, perlindungan terhadap korban, hingga penerapan hukum yang adil.
Dalam pemaparannya, Suyudi membawa visi “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri. Ia menekankan pentingnya menghadirkan kepolisian yang dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, serta mampu menggunakan kewenangan secara adil dan proporsional.
Suyudi juga menyatakan ingin mengubah pola pelayanan terhadap laporan masyarakat. Ia menyoroti fenomena “no viral no justice” dan menegaskan bahwa laporan warga harus diverifikasi, ditangani, diberikan perkembangan, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral.
Selain itu, Suyudi memaparkan program 100 hari pertama yang akan dilakukan dalam tiga tahap. Tiga puluh hari pertama diarahkan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, hari ke-31 hingga ke-60 digunakan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 ditujukan untuk memperlihatkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap kekurangan.
Usai mendengarkan pemaparan Suyudi, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya secara aklamasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.
“Apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab “setuju” oleh anggota Komisi III yang hadir.
Persetujuan Komisi III tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit kepada Suyudi memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.***














Komentar