Terima CSR PT KJB, Kades Sangliat Dol Dinilai Legalkan Penebangan Hutan Petuanan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:41 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM – Penerimaan Dana CSR dan Bantuan Gereja dari PT Karya Jaya Berdikari (KJB) oleh Pemerintah Desa Sangliat Dol menuai sorotan. Pasalnya, penerimaan dana tersebut dinilai sekaligus menjadi bentuk legalisasi terhadap aktivitas penebangan hutan di wilayah petuanan desa Sangliat Dol.

Kepala Desa Sangliat Dol, Kornelis Sorluri, bersama sejumlah tokoh desa resmi menerima Dana CSR sebesar Rp 450.000.000 dan Bantuan Gereja sebesar Rp 100.000.000 dari PT KJB. Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Swalayan Tanimbar, Saumlaki. Dana itu diperuntukkan bagi pembayaran RKT Tahun 2025 (Carry Over), RKT 2026, dan RKT 2027.

Kesepakatan yang Legalkan Operasional Perusahaan
Dalam Berita Acara Kesepakatan antara PT Karya Jaya Berdikari dengan Desa Sangliat Krawain, Desa Sangliat Dol, Desa Arui Das, dan Desa Arui Bab yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Wertamrian, sejumlah poin menegaskan dukungan desa terhadap operasional perusahaan.

Pada poin kelima disebutkan bahwa PIHAK KEDUA dan SOA serta marga yang mempunyai hak ulayat bertanggung jawab menjaga kelangsungan kegiatan operasional PT Karya Jaya Berdikari terhadap gangguan pihak-pihak lain.

Poin keenam menegaskan bahwa apabila ada desa lain yang mengakui wilayah kerja PIHAK KESATU pada RKT Tahun 2025 (Carry Over), RKT 2026, dan RKT Tahun 2027, hal itu menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Sementara poin ketujuh menyatakan bahwa dengan kesepakatan ini PT Karya Jaya Berdikari dapat bekerja dan beroperasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak pada Hutan Petuanan
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, hutan petuanan yang menjadi wilayah adat masyarakat Sangliat Dol secara otomatis masuk dalam area kerja perusahaan. Aktivitas penebangan kayu di wilayah tersebut pun dinilai telah mendapat restu dari pemerintah desa.

Poin keempat dalam kesepakatan bahkan menyebutkan bahwa PIHAK KEDUA akan menugaskan satu orang dari masing-masing SOA untuk pengawasan kegiatan produksi di lapangan pada RKT Tahun 2025 (Carry Over), RKT 2026, dan RKT Tahun 2027. Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung desa dalam pengawasan aktivitas penebangan.

Fee Kompensasi Produksi
Selain Dana CSR dan Bantuan Gereja, dalam kesepakatan juga diatur mengenai Fee Kompensasi Produksi. PIHAK KEDUA akan menerima fee setelah akhir RKT berjalan sesuai LHP (Laporan Hasil Produksi) yang dilaporkan oleh PIHAK KESATU ke Instansi Kehutanan.

Besaran fee yang disepakati adalah untuk Kayu Merbau (kayu besi) sebesar Rp 62.500 per meter kubik, Kayu Indah (kayu Torem dan Sonokembang) sebesar Rp 115.000 per meter kubik, dan Kayu Non Merbau sebesar Rp 40.000 per meter kubik.

Pembayaran dan pembagian Fee Kompensasi Produksi akan dimusyawarahkan secara internal oleh PIHAK KEDUA.

Berdasarkan keterangan informan yang diterima media ini, uang sebesar Rp 550 juta yang diterima langsung diamankan oleh Hironimus Ayowembun, selaku Ketua Lembaga Adat Sangliat Dol. Langkah ini diduga dilakukan untuk memastikan transparansi dan keamanan dana sebelum didistribusikan sesuai peruntukannya.

Sorotan Publik
Penerimaan dana CSR ini menjadi perhatian tersendiri. Muncul pertanyaan mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan hutan petuanan yang menjadi warisan masyarakat adat Sangliat Dol.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang telah menyepakati penolakan PT KJB namun menerima dana CSR PT KJB di wilayah tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan isu ini, termasuk respons dari masyarakat adat dan pegiat lingkungan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT