Ambon, Maluku,— Persoalan pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua kembali menjadi sorotan. Mulai dari keterlambatan keberangkatan kapal, minimnya informasi kepada penumpang, hingga polemik tarif pelayanan tambahan, berbagai keluhan tersebut dinilai perlu dijawab melalui evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Aktivis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar, putra asli Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Perumda Panca Karya, termasuk memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
Wandri menilai suara kritis pemuda SBB beberapa waktu lalu mengenai berbagai persoalan di lintasan Waipirit–Hunimua harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Aspirasi tersebut, menurutnya, mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan transportasi laut yang memberikan kepastian perjalanan, kejelasan tarif, serta tanggung jawab yang terukur dari setiap pihak pengelola.
“Persoalan penyeberangan Waipirit–Hunimua tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa yang selesai setelah masyarakat menyampaikan protes. Ini menyangkut kepentingan publik. Pemerintah harus hadir memastikan pelayanan berjalan baik, tarifnya transparan, informasi disampaikan secara terbuka, dan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti,” demikian penekanan Wandri dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus berada dalam posisi yang dirugikan ketika terjadi gangguan pelayanan. Apalagi, lintasan Waipirit–Hunimua merupakan jalur vital yang menghubungkan Pulau Seram dan Pulau Ambon, sekaligus menopang mobilitas warga, distribusi barang, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan akses pelayanan kesehatan.
Sorotan Wandri menguat setelah penundaan keberangkatan KMP Tatihu di Pelabuhan Waipirit pada Senin, 26 Oktober 2026, memicu protes calon penumpang. Kapal yang dijadwalkan bertolak menuju Hunimua sekitar pukul 07.15 WIT belum berangkat sesuai jadwal, sehingga ratusan penumpang dan kendaraan dilaporkan harus menunggu.
Dalam pemberitaan Radio DMS dan MataMaluku pada Selasa, 27 Oktober 2026, seorang calon penumpang bernama Popy Rangkoratan mengeluhkan minimnya informasi mengenai penyebab keterlambatan. Ia juga mempertanyakan kondisi armada serta pola pelayanan yang dinilainya baru memberikan respons setelah penumpang menyampaikan protes.
Hingga berita tersebut diterbitkan, penyebab penundaan KMP Tatihu belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kapal maupun ASDP Cabang Ambon. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang cepat dan jelas kepada penumpang ketika terjadi perubahan jadwal atau gangguan operasional.
Bagi Wandri, kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem pelayanan, bukan sekadar menunggu persoalan serupa kembali mencuat di ruang publik.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap Dinas Perhubungan diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan, koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan transportasi berjalan efektif. Sementara itu, Perumda Panca Karya perlu memberikan penjelasan mengenai aspek pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk kesiapan armada, kepastian jadwal, mekanisme informasi kepada penumpang, serta penanganan pengaduan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat harus berteriak lebih dahulu baru mendapatkan penjelasan. Dalam pelayanan publik, informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelola. Kalau kapal terlambat, ada perubahan jadwal, atau terjadi gangguan operasional, penumpang harus segera diberi tahu agar mereka bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Selain persoalan keterlambatan, Wandri juga menyoroti polemik tarif pelayanan tambahan atau suplesi yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu ini perlu dijelaskan secara terbuka agar pengguna jasa mengetahui komponen biaya yang dibayarkan, dasar penetapannya, serta fasilitas yang menjadi hak mereka.
Pada 24 Agustus 2026, Dinas Perhubungan Maluku bersama Perumda Panca Karya dan ASDP Cabang Ambon telah menyampaikan klarifikasi bahwa tarif pelayanan tambahan memiliki dasar regulasi dan dapat diberlakukan sesuai ketentuan. Pihak terkait merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, yang membedakan tarif dasar ekonomi dengan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi.
Meski demikian, penjelasan mengenai dasar hukum tarif perlu diikuti pengawasan terhadap penerapannya di lapangan. Keabsahan suatu jenis tarif tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai ketepatan transaksi, transparansi pembayaran, maupun kesesuaian fasilitas yang diterima penumpang.
Karena itu, Wandri menilai pemerintah perlu memastikan seluruh informasi tarif tersedia secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Setiap biaya tambahan harus disertai penjelasan mengenai jenis layanan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta fasilitas yang diberikan.
“Kalau tarif itu resmi, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Kalau ada fasilitas tambahan, jelaskan apa yang diterima penumpang. Jangan sampai masyarakat bingung membedakan tarif dasar dengan biaya layanan tambahan. Keterbukaan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” menjadi penekanan dalam tuntutan evaluasi tersebut.
Wandri juga menilai persoalan tata kelola Perumda Panca Karya perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Sebagai badan usaha milik daerah yang menjalankan layanan publik, perusahaan tersebut harus mampu menjelaskan kinerja pelayanan, pengelolaan penerimaan, dan pertanggungjawaban keuangannya secara transparan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan media lokal telah mengangkat tuntutan agar pengelolaan Panca Karya diperiksa, termasuk menyangkut dugaan persoalan penerimaan dan kondisi keuangan perusahaan.
Menurut Wandri, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Hasilnya harus diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pelayanan yang dirasakan masyarakat, baik pada aspek operasional kapal, kepastian jadwal, transparansi tarif, maupun respons terhadap pengaduan.
Ia meminta Gubernur Hendrik memastikan pembagian kewenangan antara regulator, operator kapal, dan pengelola layanan dijelaskan secara terang. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat dan masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada ketidakpastian ketika membutuhkan layanan penyeberangan.
Sebagai putra Manipa, Wandri memahami bahwa masyarakat kepulauan sangat bergantung pada transportasi laut. Keterlambatan kapal dan minimnya informasi bukan sekadar persoalan waktu tunggu, melainkan dapat memengaruhi biaya perjalanan, distribusi kebutuhan pokok, aktivitas perdagangan, agenda pekerjaan, hingga kebutuhan mendesak warga.
Ia menilai suara kritis pemuda SBB saat itu perlu dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kritik yang disampaikan masyarakat semestinya dijawab dengan data, keterbukaan, dan langkah perbaikan, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pengelolaan transportasi laut.
“Tanggal 26 Oktober kemarin nyata masyarakat sendiri yang mengeluh. Sampai masyarakat bilang Bayar Sana, Bayar Sini. Ini harus jadi atensi bahwa suara pemuda itu didengar kemudian lakukan evaluasi seperlunya.
Wandri berharap Gubernur Maluku segera mendorong evaluasi terpadu terhadap Dinas Perhubungan dan Perumda Panca Karya, dengan melibatkan pihak operator sesuai kewenangannya. Evaluasi tersebut perlu memiliki sasaran yang jelas, mekanisme pengawasan yang terukur, serta tindak lanjut yang dapat diketahui masyarakat.
Baginya, pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua harus ditempatkan sebagai kebutuhan dasar masyarakat kepulauan yang menyangkut kepentingan banyak orang. Karena itu, kepastian jadwal, keselamatan, transparansi biaya, kualitas fasilitas, dan keterbukaan informasi harus menjadi ukuran utama keberhasilan pengelolaan layanan.
“Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak. Jangan biarkan persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata, sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan pelayanan yang semakin baik,” demikian penegasan Wandri.
Ia menambahkan, pembenahan lintasan Waipirit–Hunimua tidak hanya penting bagi masyarakat SBB, tetapi juga bagi kepentingan Maluku secara keseluruhan. Transportasi laut merupakan penghubung utama kehidupan masyarakat antarpulau sehingga pengelolaannya harus dilandasi tanggung jawab, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.***














Komentar