Tegar Putuhena: Dalil Pemohon Tidak Berdasar, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:14 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta, Trending– Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025), Tegar Yusuf Putuhena, kuasa hukum Termohon, dengan tegas membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon. Ia menilai bahwa klaim-klaim Pemohon terkait pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merugikan hak suara pemilih yang sah.

Putuhena menjelaskan bahwa Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, melakukan kesalahan signifikan dalam penghitungan hasil suara.

Pemohon mengabaikan suara sah yang tercatat di sembilan TPS yang tersebar di empat kecamatan, antara lain TPS di Desa Sawa (Kecamatan Lilialy), Desa Debowae (Kecamatan Waelata), Desa Nafrua (Kecamatan Lolong Guba), dan Desa Namlea (Kecamatan Namlea).

“Pemohon meniadakan hasil suara di sejumlah TPS yang sah, padahal TPS tersebut telah melaksanakan pemungutan suara sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak pemilih, tetapi juga tidak didukung oleh bukti hukum yang jelas,” ujar Putuhena dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Lebih lanjut, Putuhena menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai dugaan penggunaan KTP palsu dan kotak suara yang tidak tersegel juga tidak terbukti.

Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, termasuk dokumentasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti yang dituduhkan oleh Pemohon.

“Pemohon juga tidak dapat menunjukkan siapa saja pemilih yang diduga menggunakan KTP palsu atau sejauh mana dugaan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, tuduhan terkait kotak suara yang disebutkan dalam keadaan terbuka tanpa sepengetahuan saksi calon, sama sekali tidak dapat dibuktikan,” lanjut Putuhena.

Baca Juga :  KNPI Buru Akan Laporkan Dugaan Penggunaan Ekskavator di WPR Kaiely, Minta Pemprov Evaluasi dan Cabut Izin Jika Terbukti Langgar Aturan

Kuasa hukum Termohon ini meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.

Menurut Putuhena, hasil pemilu yang telah disahkan oleh KPU sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mencerminkan suara rakyat yang sah.

“Penyelenggaraan Pilkada Buru 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dengan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, kami mendesak MK untuk mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Buru, dan menghormati hak suara pemilih yang telah memilih secara sah,” tutup Putuhena.

Sidang ini menunjukkan bahwa meskipun Pemohon mengajukan klaim pelanggaran, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan dalam waktu dekat.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT