Desak Penutupan Karaoke di Masohi, Iman Parman Kritisi Pemda dan Aparat

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:55 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Masohi, Maluku– Keberadaan tempat karaoke di pusat kota Masohi, tepatnya di sekitar ikon Maluku Tengah, Tugu Tulang Ikan, menuai protes keras dari berbagai pihak. Iman Parman, pengurus KNPI Maluku Tengah bidang Pemuda dan Olahraga, menyesalkan sikap pemerintah daerah yang dinilai abai dalam mengontrol operasional tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

Menurutnya, lokasi tersebut berada di zona perkantoran dan pemukiman, sehingga keberadaan tempat hiburan ini tidak hanya mengganggu masyarakat tetapi juga mencoreng citra ikon daerah. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pariwisata serta kurangnya tindakan tegas dari aparat yang memungkinkan tempat ini terus beroperasi meskipun ada keluhan warga.

Baca Juga :  PUBG, ML Hingga PS Diinisiasi KNPI, Capolres Cup Kota Tual Resmi Dihelat

“Kawasan ini adalah pusat pemerintahan dan permukiman warga. Tidak seharusnya tempat hiburan malam tetap beroperasi di sini. Pemerintah daerah harus bertindak tegas,” tegas Iman Parman.

Sebagai pengurus Ansor dan Bendahara IKA PMII Maluku Tengah, Iman juga mengajak organisasi keagamaan dan kepemudaan, seperti NU, MUI, dan OKP lainnya, untuk bersama-sama menolak pembiaran ini. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret, pihaknya siap menggelar aksi protes sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai lalai.

Selain itu, Iman mendesak Kapolres Maluku Tengah untuk lebih proaktif dalam mengawasi tempat hiburan tersebut, mengingat dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur yang pernah terjadi sebelumnya.

Sebagai landasan hukum, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur secara jelas terkait perizinan dan zonasi tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menindak atau menutup tempat usaha yang tidak sesuai dengan regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait tuntutan penutupan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Aarah Pembangunan Maluku Tengah
Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Aarah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT