Lakukan Tugas Reses, Problem di Maluku adalah Banyak Desa Belum Punya Perneg

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:04 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Sebagai daerah yang memiliki karakteristik budaya, pranata adat istiadat, serta kearifan lokal yang kuat, desa-desa atau negeri di Provinsi Maluku semestinya harus diikat dengan sebuah kedudukan hukum yang kuat pula.

Hampir sebagian besar desa atau negeri adat di Maluku, hingga kini belum memiliki peraturan negeri (Perneg). Fakta ini ditemukan Senator DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina dalam agenda reses di Maluku.

Bahkan paling fatal adalah, sebagian kabupaten di Maluku belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang tugasnya mengatur pemerintahan negeri atau pemerintahan adat. Padahal normatifnya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, negara telah mengakui keberadaan dan sistem pemerintahan adat Indonesia. 

Latuconsina mengatakan, setelah melakukan rute ke beberapa daerah di Maluku dalam agenda reses, ditemukan banyak desa-desa adat yang belum memiliki Perneg. Karena itu dia berinisiatif untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna menyikapi fakta lapangan tersebut.

“Turunannya harus ada Perda adat, kemudian Perneg di masing-masing negeri. Tapi baik Perda maupun Perneg, tidak banyak desa yang punya,” kata Latuconsina saat agenda rese di Ambon, Selasa (24/3/2025).

Jadi, kata Latuconsina, Panja yang dibentuk itu akan bertugas menghimpun dan menganalisis problem-problem ditingkat desa/negeri di Maluku. Selain itu membantu pemerintah negeri dalam menyusun perneg tentang pemerintahan adat. 

Ini bertujuan agar ke depan setiap desa yang statusnya desa adat, memiliki payung hukum yang mengikat sistem pemerintahan adat dan masyarakatnya. 

“Panja ini akan melibatkan para akademisi, dari berbagai disiplin ilmu. Tugasnya nanti membantu dan mengupayakan lahirnya peraturan negeri yang mengatur tentang desa adat dan sistem pemerintahan adat  itu sendiri,” urainya.

Gagasan untuk membentuk Panja ini lahir setelah sepekan menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait di Maluku. Nah, poinnya adalah implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan rencana revisi UU Desa. 

Baca Juga :  Deteksi Dini dan Cegah Dini Jelang Pilkada, KesbangPol Maluku Akan Gelar ATGH di SBB

Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku, mereka menilai kapasitas aparatur desa di Maluku masih jauh dari harapan, apalagi berkaitan dengan pengelolaan adminitrasi pemerintahan masing-masing.

Sehingga perlu ada pelatihan guna meningkatkan kemampuan, dan kecakapan aparatur pemerintahan desa. Selain itu, Undang-undang desa memang perlu direvisi dalam rangka meninjau ulang masa jabatan yang di perpanjang. 

“Revisi ini juga berkaitan dengan kejelasan tentang status negeri adat, yang mana dalam UU Desa, ada pengakuan tapi hak desa adat tidak diberikan dalam Undang-undang tersebut,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT