Ambon, Maluku— Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030.
Acara yang berlangsung di Hotel Grand Avira pada Rabu (21/5/2025) itu secara simbolis dibuka dengan ketukan palu oleh Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena menandai dimulainya proses penting dalam perumusan arah pembangunan jangka menengah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak sekadar menjadi tujuan, melainkan merupakan perjalanan panjang yang memerlukan konsistensi dan kesungguhan lintas sektor.
Wattimena menyoroti pentingnya setiap kebijakan pembangunan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus meminimalisir dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari ketahanan pembangunan yang berkarakter.
Selama lima tahun terakhir, Kota Ambon telah membawa visi sebagai kota manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.
Namun, menurut Wattimena, visi tersebut hanya akan menjadi nyata apabila aspek lingkungan hidup diintegrasikan secara utuh ke dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan harus menjadi fondasi bersama, bukan sekadar jargon kebijakan.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama dalam penyusunan KLHS untuk RPJMD 2025–2030, mulai dari perubahan iklim global, polusi udara, pengelolaan sampah plastik, hingga alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan hutan dan keseimbangan ekosistem.
Wattimena juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Teluk Ambon yang semakin rentan akibat pencemaran dan sampah.
Menurutnya, penanganan masalah polusi, terutama emisi kendaraan dan limbah plastik, harus dilakukan secara serius dan terpadu. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif, diikuti oleh peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, ekspansi permukiman perlu diantisipasi agar tidak menggerus kawasan hutan dan mengganggu keseimbangan ekologis.
Pemerintah Kota Ambon kata Wattiemna, berharap dokumen RPJMD 2025–2030 yang tengah disusun mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Lebih dari sekadar mewujudkan visi kepala daerah, dokumen ini diharapkan menjadi peta jalan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masa depan kota secara komprehensif, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
“RPJMD bukan hanya untuk memenuhi mandat pemerintahan lima tahunan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang kita ambil hari ini akan berdampak positif bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.***














Komentar