Home / SBB

Inspektorat SBB Klarifikasi Masalah Pengadaan Meubeler dan Rehabilitasi TMP: Sekda Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:07 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku– Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyangkut pengadaan meubeler untuk Pendopo/Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) dan rehabilitasi Taman Makam Pahlawan (TMP) pada tahun anggaran 2022.

Pemberitaan tersebut sempat menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) L. Alvin Tuasu’un, namun pihak Inspektorat menegaskan bahwa masalah ini lebih terkait dengan penatausahaan kewajiban utang yang belum diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda) SBB.

Tanggapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Maruapey menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Inspektorat melakukan reviu terhadap pengakuan kewajiban utang sejumlah OPD untuk kegiatan-kegiatan tahun 2020 dan sebelumnya yang belum dibayarkan oleh Pemda. Proses reviu ini merupakan bagian dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.

“Dalam proses reviu tersebut, kami menemukan adanya perbedaan dalam penatausahaan kewajiban utang, terutama kepada pihak ketiga seperti penyedia jasa konstruksi, pengadaan barang, serta jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,” jelas Maruapey.

Baca Juga :  Kapolres SBB Fasilitasi Pertemuan Pemdes Iha–Luhu, Dorong Penyelesaian Konflik Gunung Tembaga

Secara khusus, ia menyebutkan adanya temuan terkait pengadaan meubeler di rumah dinas Sekda.

Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi dengan OPD terkait, tim reviu menemukan ketidaksesuaian harga satuan dalam nota pembelian dengan harga yang sesuai dengan Analisa Standar Belanja Pemda SBB tahun 2020.

“Kami bahkan menemukan adanya ketidakwajaran harga satuan jika dibandingkan dengan harga pasar, meskipun sudah memperhitungkan estimasi keuntungan serta pajak PPN dan PPh,” tambah Maruapey.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak memasukkan kegiatan tersebut dalam penjadwalan pembayaran kewajiban utang Pemda pada SK Bupati Tahun 2023.

Maruapey juga menegaskan bahwa OPD terkait wajib menyampaikan seluruh dokumen pendukung kegiatan, seperti Surat Pesanan, Surat Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, serta dokumen lainnya yang menjadi syarat dalam reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Selama dokumen wajib tersebut belum dipenuhi, maka kewajiban utang yang disampaikan oleh OPD tidak dapat dijadwalkan pembayarannya,” tegas Maruapey.

Lebih lanjut, Maruapey mengungkapkan bahwa OPD harus menyajikan kewajiban utang dalam laporan keuangan, baik dalam neraca maupun Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), lengkap dengan surat pernyataan kewajiban utang yang ditandatangani oleh Kepala OPD.

Baca Juga :  Pengakuan Warga, Listrik Pelabuhan Waisala Enam Bulan Mati

Namun, apabila hanya menyajikan laporan tanpa kelengkapan dokumen pendukung, TAPD tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran.

“Dengan demikian, pembayaran untuk kegiatan pengadaan meubeler dan rehabilitasi TMP ditunda hingga seluruh kelengkapan dokumen dapat dipenuhi oleh OPD terkait,” ujar Maruapey.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi OPD yang belum memenuhi persyaratan penatausahaan dan pengakuan kewajiban utang untuk melakukan perencanaan kegiatan maupun penjadwalan pembayaran.

“Keterlambatan pembayaran dana meubeler dan TMP bukanlah kelalaian Pak Sekda, melainkan karena adanya perbedaan harga satuan pembelian barang berdasarkan nota dengan analisis harga satuan Pemda,” tambahnya.

Sebagai Kepala Inspektorat, Maruapey berharap agar setiap OPD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa, benar-benar mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap agar setiap OPD mematuhi aturan yang ada untuk menghindari permasalahan serupa di masa depan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah L. Alvin Tuasu’un, saat dimintai keterangan pada Jumat, 23 Mei 2025, mengatakan bahwa masalah pengadaan meubeler dan rehabilitasi TMP sepenuhnya ditangani oleh bagian umum.

Mengenai nama baiknya yang sempat terseret dalam pemberitaan, Tuasu’un memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya serahkan semuanya kepada yang Maha Kuasa,” ujar Tuasu’un singkat.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Taniwel Timur Apresiasi Pangdam Pattimura, Jembatan Merah Putih Jadi Harapan Baru Empat Negeri
Hadapi Kemarau, Polres SBB dan Pemdes Piru Bersihkan Sumber Air Bersejarah Air Nama
Jambore Posyandu SBB 2026 Resmi Dibuka, Maya Baby Lewerissa Dorong Peningkatan Kualitas Kader
Dari Kajian ke Aksi Kolaborasi, IMM dan HMI Ajak Pemuda SBB Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Ombudsman Minta Pemkab SBB Serius Benahi Pelayanan Publik di Seluruh OPD
Terkendala Sertifikat Tanah, Bangun Kantor DPRD SBB Baru Jadi Opsi
Bupati SBB Pimpin Apel Hari Santri 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Kapolres SBB: Santri Punya Peran Strategis Jaga Persatuan dan Wujudkan Indonesia Emas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:27 WIT

Masyarakat Taniwel Timur Apresiasi Pangdam Pattimura, Jembatan Merah Putih Jadi Harapan Baru Empat Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:20 WIT

Hadapi Kemarau, Polres SBB dan Pemdes Piru Bersihkan Sumber Air Bersejarah Air Nama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Jambore Posyandu SBB 2026 Resmi Dibuka, Maya Baby Lewerissa Dorong Peningkatan Kualitas Kader

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:07 WIT

Dari Kajian ke Aksi Kolaborasi, IMM dan HMI Ajak Pemuda SBB Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:59 WIT

Ombudsman Minta Pemkab SBB Serius Benahi Pelayanan Publik di Seluruh OPD

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT

Trend Maluku

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Kamis, 5 Nov 2026 - 02:48 WIT