Piru, Maluku– Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyangkut pengadaan meubeler untuk Pendopo/Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) dan rehabilitasi Taman Makam Pahlawan (TMP) pada tahun anggaran 2022.
Pemberitaan tersebut sempat menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) L. Alvin Tuasu’un, namun pihak Inspektorat menegaskan bahwa masalah ini lebih terkait dengan penatausahaan kewajiban utang yang belum diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda) SBB.
Tanggapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Maruapey menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Inspektorat melakukan reviu terhadap pengakuan kewajiban utang sejumlah OPD untuk kegiatan-kegiatan tahun 2020 dan sebelumnya yang belum dibayarkan oleh Pemda. Proses reviu ini merupakan bagian dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
“Dalam proses reviu tersebut, kami menemukan adanya perbedaan dalam penatausahaan kewajiban utang, terutama kepada pihak ketiga seperti penyedia jasa konstruksi, pengadaan barang, serta jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,” jelas Maruapey.
Secara khusus, ia menyebutkan adanya temuan terkait pengadaan meubeler di rumah dinas Sekda.
Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi dengan OPD terkait, tim reviu menemukan ketidaksesuaian harga satuan dalam nota pembelian dengan harga yang sesuai dengan Analisa Standar Belanja Pemda SBB tahun 2020.
“Kami bahkan menemukan adanya ketidakwajaran harga satuan jika dibandingkan dengan harga pasar, meskipun sudah memperhitungkan estimasi keuntungan serta pajak PPN dan PPh,” tambah Maruapey.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak memasukkan kegiatan tersebut dalam penjadwalan pembayaran kewajiban utang Pemda pada SK Bupati Tahun 2023.
Maruapey juga menegaskan bahwa OPD terkait wajib menyampaikan seluruh dokumen pendukung kegiatan, seperti Surat Pesanan, Surat Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, serta dokumen lainnya yang menjadi syarat dalam reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Selama dokumen wajib tersebut belum dipenuhi, maka kewajiban utang yang disampaikan oleh OPD tidak dapat dijadwalkan pembayarannya,” tegas Maruapey.
Lebih lanjut, Maruapey mengungkapkan bahwa OPD harus menyajikan kewajiban utang dalam laporan keuangan, baik dalam neraca maupun Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), lengkap dengan surat pernyataan kewajiban utang yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
Namun, apabila hanya menyajikan laporan tanpa kelengkapan dokumen pendukung, TAPD tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran.
“Dengan demikian, pembayaran untuk kegiatan pengadaan meubeler dan rehabilitasi TMP ditunda hingga seluruh kelengkapan dokumen dapat dipenuhi oleh OPD terkait,” ujar Maruapey.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi OPD yang belum memenuhi persyaratan penatausahaan dan pengakuan kewajiban utang untuk melakukan perencanaan kegiatan maupun penjadwalan pembayaran.
“Keterlambatan pembayaran dana meubeler dan TMP bukanlah kelalaian Pak Sekda, melainkan karena adanya perbedaan harga satuan pembelian barang berdasarkan nota dengan analisis harga satuan Pemda,” tambahnya.
Sebagai Kepala Inspektorat, Maruapey berharap agar setiap OPD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa, benar-benar mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap agar setiap OPD mematuhi aturan yang ada untuk menghindari permasalahan serupa di masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah L. Alvin Tuasu’un, saat dimintai keterangan pada Jumat, 23 Mei 2025, mengatakan bahwa masalah pengadaan meubeler dan rehabilitasi TMP sepenuhnya ditangani oleh bagian umum.
Mengenai nama baiknya yang sempat terseret dalam pemberitaan, Tuasu’un memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya serahkan semuanya kepada yang Maha Kuasa,” ujar Tuasu’un singkat.***