SBB, Maluku. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku melakukan supervisi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan menyasar Dinas Pendidikan dan Kepolisian Resor (Polres) SBB, Senin (26/10/2026).
Supervisi tersebut bertujuan memastikan proses penilaian penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan kegiatan supervisi bukan sekadar memantau proses penilaian, tetapi juga melihat langsung kondisi penyelenggara pelayanan publik serta mengidentifikasi berbagai kendala dalam pemenuhan standar pelayanan.
Menurut Hasan, salah satu faktor yang menyebabkan hasil penilaian pelayanan publik belum menunjukkan peningkatan signifikan adalah masih rendahnya pemahaman sejumlah penyelenggara terhadap indikator penilaian Ombudsman.
Selain itu, pemenuhan aspek fisik, seperti ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan, masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik harus dimulai dari perencanaan yang matang, termasuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai salah satu indikator kinerja serta memastikan tersedianya alokasi anggaran untuk mendukung pemenuhan fasilitas pelayanan.
“Standar pelayanan dasar jangan dianggap remeh. Ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik. Pemenuhan standar bukan semata-mata untuk mengejar nilai penilaian Ombudsman, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan,” tegas Hasan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Hasan juga menemui Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman. Pertemuan itu menjadi momentum untuk mendorong komitmen pimpinan daerah agar pemenuhan standar pelayanan publik menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk dalam penyusunan program dan penganggaran setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasan berharap Bupati dapat memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan standar pelayanan di seluruh OPD. Sebab, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya menjadi agenda menjelang penilaian, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat.
Sementara itu, Bupati SBB, Asri Arman, mengapresiasi pelaksanaan supervisi Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyambut baik supervisi ini. Kami berharap kolaborasi dengan Ombudsman dapat terus diperkuat, sehingga setiap perangkat daerah semakin memahami dan memenuhi standar pelayanan publik serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Asri Arman.
Melalui supervisi tersebut, Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan pembenahan secara konsisten, baik dari sisi pemahaman standar, kelengkapan fasilitas, maupun dukungan anggaran.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak berhenti pada pencapaian nilai evaluasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat SBB.*














Komentar