Piru, Maluku– Rencana pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai menjadi opsi menyusul belum tuntasnya penerbitan sertifikat hak pakai atas tanah kantor DPRD yang saat ini digunakan.
“Jika hingga awal 2027 sertifikat tersebut belum terbit, DPRD bersama pemerintah daerah akan mencari lahan baru yang memiliki legalitas jelas untuk pembangunan kantor baru,” akui Anggota DPRD SBB dari Fraksi Gabungan, Yani Hakim.
Dia katakan, kondisi gedung kantor DPRD saat ini mengalami kerusakan parah.
Bahkan, bagian atap bangunan telah bocor sehingga dinilai tidak layak digunakan untuk menunjang aktivitas kedewanan.
“Kantor DPRD mengalami kerusakan parah, bahkan atap sudah bocor sehingga tidak layak untuk digunakan,” kata Yani kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Menurut Yani, Sekretariat DPRD telah mengecek sejumlah bangunan di wilayah Piru untuk mencari lokasi alternatif.
Namun, bangunan yang tersedia dinilai tidak representatif karena berukuran kecil dan belum memadai untuk menunjang aktivitas lembaga legislatif.
Atas pertimbangan tersebut, Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kairatu dipilih sebagai lokasi sementara karena dinilai paling representatif untuk menampung aktivitas DPRD SBB.
Di sisi lain, persoalan legalitas tanah menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan renovasi gedung kantor DPRD.
Padahal, menurut Yani, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran renovasi melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena tanah tempat gedung kantor DPRD berdiri belum memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten SBB dan belum menjadi aset daerah.
“DPRD dan Pemerintah Daerah telah berupaya untuk melegalkan tanah tersebut dengan cara mengajukan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB,” ujarnya.
Yani menjelaskan, kepastian status tanah diperlukan sebelum renovasi dapat dilaksanakan.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah masih menunggu proses penerbitan sertifikat hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Piru.
Jika persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan hingga awal 2027, pembangunan gedung baru di atas lahan lain yang telah bersertifikat akan menjadi alternatif yang dipertimbangkan.
“Jika sampai dengan awal tahun 2027 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB belum bisa diterbitkan oleh BPN Perwakilan Piru, maka DPRD dan Pemda akan mencari lahan baru yang bersertifikat dan bisa dijadikan aset Pemerintah Daerah untuk membangun gedung kantor baru,” jelasnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai masa depan gedung DPRD SBB masih bergantung pada kepastian legalitas tanah kantor yang ada saat ini.
Apabila sertifikat berhasil diterbitkan, rencana renovasi dapat kembali dipertimbangkan.
Sebaliknya, jika belum ada kepastian hingga batas waktu tersebut, pencarian lahan baru menjadi opsi untuk pembangunan gedung kantor DPRD yang baru.
Sementara itu, aktivitas DPRD SBB untuk sementara berlangsung di Gedung SKB Kairatu sembari menunggu penyelesaian persoalan sertifikat tanah dan keputusan pemerintah daerah terkait penanganan gedung kantor tersebut.***














Komentar