Ambon, Maluku– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menangkap Kepala Dinas Sosial Josep Rahantan dan Bendahara ML terkait kasus korupsi pengadaan sembako Covid-19.
Josep merupakan tersangka korupsi pengadaan sembako Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku tahun 2020 yang merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, mulai terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Pada 2020 lalu, Josep menjabat Kepala Dinas Sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara. Mereka, kata dia melakukan penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total Rp15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta.
Rinciannya, pertama, sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-.
Kedua, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang tahapan pencairan I s/d VI.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan alias fiktif, sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
Sejauh ini, kata Gunanda Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara atau ekspose.
Dari gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Josep Rahantan dan Bendahara Dinas Sosial ML.
Atas perbuatan tersebut Josep dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. ***