Polair Tanimbar Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi, Puluhan Jerigen Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:32 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tanimbar, Maluku— Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar. Operasi dilakukan terhadap sebuah kapal nelayan yang tengah berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kapal dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3 No.81/MLK.5 itu kedapatan mengangkut 29 jerigen solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, bersama Kanit Gakkum dan tim personel Polair, pemeriksaan menyeluruh dilakukan di lokasi.

Hasilnya, puluhan jerigen BBM ditemukan tersimpan di atas kapal tanpa disertai dokumen pengangkutan yang sah.

“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. BBM bersubsidi ini diduga kuat akan dibawa ke wilayah perairan Australia untuk mendukung aktivitas kapal pencari teripang,” jelas Ipda Reimal dalam keterangannya kepada media.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan BBM, saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair.

Baca Juga :  Kunjungan HL Pastikan Pemprov Hadir di Meja Makan Anak Maluku

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Distribusi BBM bersubsidi harus sesuai regulasi yang berlaku, demi keadilan dan keselamatan bersama,” tegas Reimal.

Kapal tersebut diketahui milik warga berinisial A (37 tahun), berasal dari Dusun III, Desa P. Tambako. BBM diduga diperoleh dari SPBN milik seseorang berinisial L.U, tanpa rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru