Lima Tersangka Persetubuhan Anak Diamankan di Polres SBB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:12 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku- Lima orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil diamankan aparat gabungan “Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku), kini telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak ini diantaranya DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK. Mereka disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DT sendiri diciduk saat kabur ke kota Ambon. Sementara ST dan KC ditangkap saat bersembunyi di desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan FT dan RAK dibekuku di desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

Kasus asusila tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 malam. Perkara ini berawal saat korban menemui temannya RS di rumahnya. Kala itu korban menghubungi Tersangka ST melalui pesan whatsapp bahwa dirinya sementara berada di rumah RS.

Tak berselang lama, ST datang bersama dua rekannya. Mereka menjemput korban dan membawanya ke rumah GC. Di sana, Tersangka ST langsung memasukan korban ke dalam kamar. Korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Ajakan ST ditolak oleh korban. Namun ST dan teman-temannya memaksa korban melakukan hal tak senonoh secara bergantian. Korban baru di bawa pulang pada keesokan pagi.

Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh tersebut, korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK.

Kelima tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, hingga penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku.

Baca Juga :  Purn Polri Pangkat AKBP Laporkan JPU Kejari Tanimbar ke Polda Maluku

“Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” beber Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Kilima tersangka sudah kita tahan, dan penanganannya akan dilakukan secara maksimal hingga tuntas,” tegasnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Serahkan semua persoalan kepada aparat kepolisian.

“Masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pintanya.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT