Ambon, TrendingMaluku.com– Skandal rekayasa hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal (DPM) BUMD PT Tanimbar Energi memasuki babak baru.
Hari ini, Senin (27/4/2026), salah satu saksi kunci, Valen Batilmurik Purn Polri AKBP, resmi melayangkan laporan polisi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di SPKT Polda Maluku.
Laporan ini dipicu oleh pengakuan mengejutkan Valen di persidangan Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, di mana ia mendeteksi adanya pemalsuan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengatasnamakan dirinya.
Tanda Tangan di KTP vs BAP Beda Jauh
Fakta mencengangkan ini pertama kali terungkap pada sidang Senin (13/4/2026). Di depan Majelis Hakim, Valen Batilmurik, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi, dengan berani menunjukkan KTP elektronik miliknya.
“Ini tanda tangan asli saya. Sedangkan yang ini (menunjuk BAP tertanggal 21 November 2025), sama sekali bukan tanda tangan saya,” ujar Valen di ruang sidang saat itu, membandingkan dua tanda tangan yang kontras.
Valen bahkan menolak BAP tersebut karena dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 November 2025.
Ia mengaku tidak pernah dihadirkan, tidak pernah memberikan keterangan, apalagi menandatangani dokumen apapun kepada penyidik atau JPU Kejari Tanimbar.
“Saya dengan tegas menolak BAP ini. Ini bukan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pada tanggal itu,” tegas Valen, yang pernyataannya sempat membuat ruang sidang gampar.
Laporan Polisi, Pasal Pemalsuan Surat Menjerat JPU
Atas dasar kejanggalan tersebut, hari ini Valen Batilmurik didampingi kuasa hukumnya Noija Fileo Pistos, S.H., M.H., dan Asnat Clasian Polatu, S.H. melayangkan laporan di Polda Maluku.
“Kami mendampingi klien kami Valen Batilmurik untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni BAP dan tanda tangan klien kami”, ujar Noia di lobi Polda Maluku.
Menurut kronologi yang disampaikan, BAP palsu tersebut diduga digunakan JPU untuk menguatkan dakwaan terhadap Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Tanimbar Energi.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan respons resmi terkait laporan ini. Namun, rangkaian fakta persidangan sejak Januari hingga April 2026 terus menguak dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa, termasuk rekayasa BAP hingga pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum JPU dan Penyidik Kejari Tanimbar.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan, yang kini dihadapkan pada tuntutan hukum pidana dari pihak yang justru menjadi alat bukti mereka sendiri.
Sidang lanjutan perkara korupsi BUMD PT Tanimbar Energi sendiri akan kembali digelar selasa 28 April 2026 dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terduga.





































































Discussion about this post