Ambon, Maluku – Penggerebekan puluhan karung berisi bahan kimia berbahaya Sianida oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali memunculkan sorotan publik. Kasus ini diduga terkait praktik bisnis ilegal yang menyeret dua oknum anggota kepolisian di Maluku.
Hartini, pemilik ruko tempat Sianida ditemukan, membantah memiliki keterlibatan langsung. Ia menegaskan bahwa barang tersebut hanya dititipkan untuk sementara dan akan dikembalikan kepada pemiliknya di Surabaya.
“Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digrebek itu sisa. Saya bukan pembeli, bukan pemilik. Barang itu dititip untuk dikembalikan,” kata Hartini saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
Nama Anggota Polisi Disebut
Hartini kemudian mengungkap bahwa seorang oknum polisi berinisial Eric, bertugas di Polres Maluku Barat Daya, adalah pihak yang pertama kali meminta bantuan dirinya untuk mencarikan Sianida di Surabaya pada 2023.
Transaksi awal batal karena pembayaran tidak dipenuhi. Namun pada akhir 2024, Eric kembali memesan dengan memberikan uang muka. Sebanyak 300 karton Sianida dikirim ke Ambon pada Januari 2025, namun kemudian disita polisi.
Hartini mengaku sempat diminta membayar sejumlah uang agar barang tersebut bisa dilepaskan.
“Kami diminta membayar agar barang tidak disita. Total lebih dari Rp100 juta sudah keluar, sebagian tunai, sebagian transfer,” ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Selain Eric, nama seorang pria bernama Irvan, disebut Hartini terlibat dalam proses distribusi. Ia bahkan meminta tambahan Rp30 juta dengan ancaman barang akan dilaporkan ke Polres Buru jika tidak dipenuhi.
“Saya ini terus diperas. Kalau ditotal kerugian saya sudah hampir satu miliar rupiah,” tutur Hartini.
Barang sitaan sempat dititipkan di rumah seorang warga, sebelum akhirnya hilang sebagian. Hingga kini, dari total 300 karton, baru 35 karung yang berhasil dikembalikan.
Rencana Laporan ke Mabes Polri
Hartini menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum aparat tersebut ke Mabes Polri. Ia menyebut sudah mengantongi bukti berupa rekaman transaksi dan video pertemuan.
“Semua bukti akan kami serahkan ke Mabes Polri, termasuk video transaksi di hotel Swissbel,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku maupun dua oknum polisi yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.***














Komentar