Tual, Maluku— Penegakan hukum tindak pidana korupsi kembali menunjukkan langkah tegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Kamis (27/11/2025).
Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp2.675.820.000 itu diduga kuat diselewengkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397.
Empat tersangka yang diumumkan penyidik masing-masing berinisial FR, selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun anggaran 2019; RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; serta MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Kejari Tual menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat. Para tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Modus Dugaan Korupsi
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara terkoordinasi:
- FR diduga menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur dan mengabaikan syarat kelayakan perusahaan.
- RT diduga menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sehingga para penerima bantuan mengalami kekurangan material.
- FF dan MS diduga membuat dokumen kegiatan seolah-olah penunjukan penyedia telah sah serta menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan dan tanpa survei harga, sehingga memunculkan harga material yang dimark-up dan menimbulkan kemahalan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Lanjut Penyidikan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar pendalaman materi penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.***














Komentar