Jakarta — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan perjuangan politik daerah kepulauan dalam percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Ajakan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan DPD RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam forum tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya keselarasan visi antardaerah kepulauan untuk memperkuat langkah politik bersama.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang dan membutuhkan dorongan kuat agar proses legislasi segera digulirkan.
“Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu,” ujarnya.
Lewerissa menyatakan bahwa pembahasan RUU ini telah berulang kali diusulkan sebagai inisiatif DPD RI.
Karena itu, ia berharap dalam periode pemerintahan saat ini pembahasannya tidak lagi tertunda.
“Kalau tidak 2025, mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah kepulauan melalui political will yang nyata.
Menurutnya, kebijakan pembangunan selama ini kerap tidak berpihak pada karakteristik kepulauan, sehingga berdampak pada ketimpangan pelayanan publik dan infrastruktur.
“Bagi kami yang penting sebagai kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujar Lewerissa.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengulas sejarah panjang perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun dan berakar sejak Deklarasi Wawasan Nusantara 1957 hingga pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982.
Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan lex specialis agar pembangunan berjalan adil dan proporsional.
Menutup penyampaiannya, Lewerissa menegaskan kembali pentingnya solidaritas politik seluruh daerah kepulauan dalam menyuarakan agenda bersama.
“Yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Lalu kita mau bilang kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.
Rakornas ditutup dengan komitmen bersama agar aspirasi daerah kepulauan tidak hanya diakui, tetapi juga diwujudkan dalam perangkat hukum nasional demi keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia.***














Komentar