Ambon, Maluku– Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran dokumen angkutan kayu yang terungkap di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025.
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan kayu jenis Belo dengan volume total 10 meter kubik.
Kayu tersebut diduga diangkut dengan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa dalam dokumen resmi, jenis kayu tersebut tercantum sebagai “rimba campuran”.
Namun hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) menunjukkan bahwa kayu sebenarnya adalah jenis Belo—kayu keras dengan nilai ekonomi tinggi.
“Jenis kayu Belo memiliki tarif PNBP sebesar Rp1 juta per meter kubik, sementara rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan sekadar soal selisih angka, melainkan soal keadilan, ketertiban, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Kasrul di Ambon, Rabu (30/7/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, kayu diamankan ke kantor KPH untuk proses verifikasi lanjutan. Petugas juga telah meminta keterangan dari pemilik muatan serta pihak-pihak terkait.
Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperkuat pengawasan dan memperjelas prosedur operasional standar (SOP) di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil.
“Pengawasan pelabuhan ke depan tidak hanya fokus pada over dimensi dan over load (ODOL), tetapi juga keabsahan dokumen, termasuk legalitas izin dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” tegas Kasrul.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemprov tetap mendukung investasi di sektor kehutanan, dengan syarat tidak merusak lingkungan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan memberi kontribusi riil bagi pendapatan daerah.
Saat ini, sistem penatausahaan hasil hutan telah beralih ke skema self-assessment berbasis daring, di mana pemilik usaha menginput jenis kayu, membayar PNBP melalui sistem billing, dan mencetak dokumen secara mandiri. Proses ini dikelola langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Peran kami kini bersifat pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan akses oleh Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) selaku UPT KLHK,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang terbukti menyalahgunakan sistem telah diblokir aksesnya. “Saat ini terdapat 4 hingga 5 industri yang sedang dalam proses evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Kayu-kayu hasil penyitaan masih diamankan hingga proses investigasi rampung. Pemerintah saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana kehutanan atau pelanggaran administratif.
“Jika terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Haikal.***





































































Discussion about this post