Penangguhan Adam Rahayaan Sesuai Rel Hukum, Fakaubun: Masayarakat Jangan Disesatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 05:29 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Penangguhan penahanan Adam Rahayaan seolah-olah cacat prosudur dan salah digunakan. Padahal penangguhan sudah sesuai dengan prosedur hukum tetap yang kuat.

Fenomena atas berisiknya isu perihal penangguhan Adam Rahayaan mendapat tanggapan langsung, Salahuddin Hamid Fakaububun, selaku kuasa hukumnya, Selasa (27/08).

Fakaubun sekaligus memberikan pencerahan agar publik tidak tersesat dan disesatkan karena pemberitaan yang hemat pihaknya tidak objektif.

“Yang Pertama soal penangguhan penahanan, penangguhan penahahan adalah hak dari seorang terdakwa dan itu dijamin dan di atur oleh KUHAP dan smua syarat penangguhan penahanan itu telah dipenuhi oleh Adam Rahayan,” ungkap Fakaubun.

Dia menjelaskan, defenisi penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.

Kemudian Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

“Yang kedua soal hak Politik seorang tersangka, terdakwa atau trrpidana apakah tidak diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah, kalau kita melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 71/PUU-XIV/2016. dalam putusannya, Mahkamah memberi penegasan bahwa terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan, dan tindak pidana politik,” ungkap Hamid menjelaskan.

Baca Juga :  Logistik Pemilihan Siap: Besok, GPM Menapaki Babak Baru Lewat Pemilihan MPH Sinode

Kecuali, lanjut dia, terpidana atau terdakwa yang tindak pidananya ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana korupsi, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, memecah belah NKRI.

Fakaubun lanjut memaparkan, kemudian kita lihat PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gunernur, Bupati/Walikota, Sebagai petunjukan teknis untuk pemilihan kepala daerah kami tidak menemukan satu pasal atau satu frasa di dalam PKPU ini untuk melarang seorang terpidana atau terdakwa untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Lantas pertanyaan apa yang dipanggar oleh klien kami?” ungkap Fakaubun mengendus.

Dan terakhir soal asas praduga tak bersalah.

Dikatakan, asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakannya bersalah.

Asas ini diatur dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU HAM. Misalnya asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemkab SBB Dorong Ekonomi Lokal, Wabup Selfinus Kainama Buka Pelatihan Olahan Sagu dan Kelor

“Kemudian pasal asas praduga tak bersalah juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang dia menjelaskan.

Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terakhir fakta persidangan 90% berbeda dengan yang dituduhkan kepada klien kami Adam Rahayaan, dan kami sadari sungguh kasus ini dipaksakan dan sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengkriminalisasi beliau,” bebernya.

Sebagai penutup, Keliru dan salah bila kliem Adam Rahayaan dituduh salah menggunakan haknya untuk kepentingan politik, sebab pihkanya berjalan di diatas reel hukum bukan berlandaskan politik.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT