Ambon, Maluku– Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi dari Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap Rizal Serang, seorang aktivis Pemuda Ansor di kota Ambon, pada Jumat (20/12/2024), memicu gelombang kemaman.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku dengan tegas menyatakan bahwa insiden ini mencoreng wajah institusi Kepolisian dan menuntut sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.
PWPM Maluku melalui Farham Suneth, dalam pernyataannya menyampaikan, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melukai korban tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian.
“Tindakan represif ini tidak dapat ditoleransi. Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru bertindak di luar batas kewenangan yang merugikan rakyat,” tegas Farham.
Farham juga menyoroti pentingnya komitmen Kapolda Maluku bahkan Kapolri dalam menjaga integritas institusi Polri.
Menurutnya, insiden ini bertolak belakang dengan visi reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalitas dan pelayanan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta mengambil langkah konkret berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga wibawa Polri di mata masyarakat,” ujarnya.
PWPM Maluku menilai bahwa sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. Pemecatan terhadap pelaku merupakan langkah paling tegas yang dapat menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan profesionalitas.
Selain itu, PWPM Maluku juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar tidak terjadi upaya pembiaran atau penundaan proses hukum.
“Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Insiden ini bukan hanya tentang pelanggaran terhadap seorang individu, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan serta moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum,” kata Farham.
Desakan Tegas dari Publik
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat dan aktivis HAM. Mereka menyatakan bahwa tindakan represif seperti ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran oknum aparat terhadap warga sipil. Banyak pihak menilai, jika kasus ini tidak diselesaikan secara tegas, hal tersebut akan memberikan citra negatif terhadap upaya reformasi Polri yang selama ini dikampanyekan.
PWPM Maluku mengingatkan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan pentingnya menjaga integritas Polri di tengah masyarakat.
“Sanksi tegas hingga pemecatan akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas dalam tubuh Polri,” ujar Farham menutup pernyataannya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemecatan tersebut. Namun, publik menantikan langkah tegas dari Kapolda Maluku untuk menindak pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kronologis Singkat
Berdasarkan kronologi Kejadian, peristiwa bermula saat Rizal Serang (Korban), yang juga merupakan staf ahli Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, hendak menjemput istri Ketua Fraksi Golkar di pelabuhan Yosudarso Ambon.
Dalam perjalanannya, Mantan ketua Rayon PMII Syariah IAIN Ambon itu memprotes tindakan diskriminatif seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarai korban dialihkan.
Protes Rizal terhadap ketidakadilan tersebut dengan menyebut, “Jangan nepotisme, jangan pilih kasih,” justru tidak diterima oleh salah satu oknum kepolisian KPYS Ambon.
Oknum polisi tersebut dilaporkan menggebrak mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal hingga tak sadarkan diri.
Bukan hanya hanya itu, Rizal diborgol selama dua jam tanpa dasar hukum yang jelas, seolah-olah ia pelaku kriminal berat. Hal itu terjadi di khalayak ramai dan menjadi tontonan masyarakat.**