Napi Lapas Piru Terima Remisi 79 Tahun Kemerdekaan, Kalapas: Usulan 80 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 08:02 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum peringatan kemerdekaan ke-79 tahun Republik Indonesia.

Melalui Kepala Lapas (Kalapas), Dawa’i kepada wartawan media ini, mengakui 80 orang narapidana yang diusulkan. Sementara yang disetujui sebanyak 72 orang yang langsung hadir menerima serta meyaksikan simbolik potongan remisi tahanan.

Dia mengakui, sisanya Delapan Narapidana akan menyesuaikan remisinya jika tidak membuat kesalahan.

“Jadi yang ada sisa warga binaan 8 orang nantinya menyusul, namun kita pastikan apa bila mereka tidak melakukan suatu kesalahan pasti mereka akan mendapatkan remisi juga,” akui Dawa’i usai upacara peringatan HUT RI.

Dia menjelaskan, syarat narapidana untuk mendapat remisi adalah, dalam status 6 bulan tidak boleh melakukan kesalahan atau bersalah.

“Kalau dia memperoleh kesalahan dalam waktu 6 bulan, itu tidak bisa mendapatkan remisi, jadi harus berkelakuan baik, dan itu harus dilakukan oleh warga binaan, baru bisa diurus surat berkelakuan baik, seperti itu,” terang dia.

Baca Juga :  HUT Kejaksaan RI, Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju Jadi Tema Penting

Dawa’i menambahkan, lapas yang dipimpinnya tengah membina 138 Narapidana.

Dominasi kasus anak binaan dalam lapas piru, yaitu kasus Perlindungan Anak hampir capai 60 persen.

“Kita berupaya bisa mengurangi tingkat dari kasus perlindungan Anak dengan cara melakukan bimbingan terhadap anak, baik dari lingkungan sekolah , lingkungan Masyarakat dan lebih khusus adalah bimbingan dari Orang Tua sendiri,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT