Piru, Maluku– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Rabu (12/02/2025). Sidang yang berlangsung di Aula Paripurna Kantor DPRD SBB ini membahas penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, SH, didampingi Wakil Ketua I, Arifin Poldnan Kesyia, serta Wakil Ketua II, Haji Abdul Rauf Latulumamina. Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, ST, M.Si, Sekretaris Daerah Alvin Tuasu’un, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten SBB.
Apresiasi DPRD untuk Pj Bupati
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati atas dedikasinya dalam menjalankan tugas pemerintahan di Bumi Saka Mese Nusa. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD SBB, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati yang telah bekerja keras bersama seluruh perangkat OPD dalam mendukung pelaksanaan program daerah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas segala kebaikan,” ujar Kolly.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tugas DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan adalah membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama pemerintah daerah.
“Urgensi pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk memberikan landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten SBB. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengajukan Ranperda RPJPD 2025-2045 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” jelasnya.
Menurut Kolly, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan intensif bersama OPD terkait dan tim penyusun. Dengan demikian, Ranperda RPJPD 2025-2045 siap ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD.
Penegasan Pj Bupati SBB
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman utama dalam pembangunan daerah.
“RPJPD 2025-2045 merupakan langkah strategis yang akan mengarahkan pembangunan Kabupaten SBB ke arah yang lebih baik. Dengan adanya perencanaan jangka panjang ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Ely.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pembangunan yang kita rancang harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan potensi daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan RPJPD ini agar dapat berjalan dengan maksimal,” tambahnya.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah dan DPRD
Setelah penandatanganan kesepakatan, pihak DPRD SBB dan Pemerintah Daerah sepakat bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi landasan dalam merencanakan pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Ranperda ini mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten SBB.
Andarias H. Kolly, Ketua DPRD SBB, menegaskan bahwa pembahasan RPJPD ini tidak hanya melibatkan fraksi-fraksi di DPRD, tetapi juga melalui dialog intens dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan setiap program dan kebijakan yang direncanakan sesuai dengan kondisi dan prioritas daerah.
“Dengan RPJPD yang telah disepakati, kami berharap dapat memberikan arahan yang jelas dalam mewujudkan SBB sebagai kabupaten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Proses ini juga menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan bersama,” kata Kolly.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJPD sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat SBB untuk mendukung setiap langkah pembangunan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua dekade mendatang.
“Peran serta masyarakat sangat vital dalam mendukung setiap program pembangunan yang telah direncanakan. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat di setiap lapisan,” ujar Ely.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan hasil sidang sebagai bentuk kesepakatan antara DPRD SBB dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan RPJPD sebagai pedoman pembangunan jangka panjang Kabupaten SBB.***