Bula, Maluku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) resmi menahan AK, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres SBT.
Peran Tersangka dan Modus Korupsi
AK diketahui menjabat sebagai Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada 2020–2021 dan kemudian menjadi Bendahara Desa pada 2022.
Ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa, bekerja sama dengan URADP, mantan Kepala Desa Negeri Air Kasar yang saat ini menjalani proses hukum terpisah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 508.283.288.
Pasal yang Dilanggar
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vektor Mailoa, S.H., menjelaskan bahwa AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penahanan dan Proses Hukum
Untuk kepentingan penyidikan, AK ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 28 Maret 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Mailoa.
Kasus dana desa ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pengelolaan keuangan desa. ***